Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Ini Bawa Kabur Obat HIV/AIDS Milik Pasangan Gay-nya Rp 75 Juta, Setelah 2 Tahun Bersama

Pemuda Ini Bawa Kabur Obat HIV/AIDS Milik Pasangan Gay-nya Rp 75 Juta, Setelah 2 Tahun Bersama

Editor: Waode Nurmin
Dok Tribun Bali
Pemuda Ini Bawa Kabur Obat HIV/AIDS Milik Pasangan Gay-nya Rp 75 Juta, Setelah 2 Tahun Bersama 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah diputusi pacarnya, Siswantoro (36) alias Anto kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Utara.

Ia diamankan lantaran nekat membobol kediaman pacarnya di Jalan Betaka No.3, Banjar Pengilian, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Pria asal Desa Banjar Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu masuk ke kamar pacarnya yakni Canavacciulo (53) dengan membuka pintu kamar yang sedang terkunci.

Bahkan lemari korban di obrak abrik dan berhasil bawa kabur obat yang nilainya puluhan juta rupiah.

Baca: 14 Siswa Idap HIV/AIDS Dikeluarkan dari Sekolah, Dinas Pendidikan Solo: Ada Sekolah Siap Menerima

Baca: Diskes Lantamal VI Makassar dan BNN Sulsel Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan HIV/AIDS

Kapolsek Kuta utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan kejadian itu tejadi pada Senin (24/6) lalu.

Pada saat itu pelaku berhasil mengambil obat-obatan dengan merk Triumeq yang di taruh di dalam almarinya.

“Menurut keterangan pelapor kamarnya saat itu terkunci, namun lemari miliknya dalam keadaan tidak terkunci. Bahkan kondisi rumah saat itu kosong lantaran di tinggal ke Nusa Dua,” ujarnya Senin (1/7) kemarin.

Setelah Canavacciulo kembali dari Nusa Dua, lanjut AKP Dewa Anom mengatakan, kamar sudah dalam keadaan tidak terkunci.

Bahkan lemari terbuka dan obat miliknya yang ditaruh di lemari sudah hilang.

“Dari pengakuan korban, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku atas nama Anto kami amankan pada Kamis (27/6) lalu,” bebernya.

Siswanto yang diamankan di Jalan.Nagka, Gang Nuri 7 No.1, Denpasar itu saat diamankan tidak membawa barang bukti.

Namun barang bukti yang diambilnya itu sengaja dititipkan di temannya yang bernama Kadek Hayani Adeyana (37) di Banjar Sakah, Pemogan Denpasar.

“Saat diamankan pelaku mengakui telah mencuri. Hanya saja barang bukti berupa empat kotak obat yang nilainya Rp 75.850.000 dititipkan di temannya. Namun setelah kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kami amankan ke Polsek Kuta Utara,” jelasnya.

Disinggung mengenai alasan mencuri obat, AKP Dewa Anom menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan gay.

Pelaku tersebut merasa kecewa setelah diputusin sehingga melakukan pencurian kekamar korban.

Baca: 14 Siswa Idap HIV/AIDS Dikeluarkan dari Sekolah, Dinas Pendidikan Solo: Ada Sekolah Siap Menerima

Baca: Diskes Lantamal VI Makassar dan BNN Sulsel Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan HIV/AIDS

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved