VIDEO: Kliennya Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Caleg Terpilih Gerindra Sulbar
Haris divonis dalam perkara tindak pidana Pemilu. Terbukti melanggar pasal 523 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Caleg terpilih Gerindra Sulbar, Haris Halim Sinring divonis enam bulan perjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mamuju akan mengajukan banding.
Haris divonis dalam perkara tindak pidana Pemilu. Terbukti melanggar pasal 523 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lukman Hakim Akhirnya Beri Pengakuan Keterlibatan Khofifah Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
TRIBUNWIKI: Cari SMP Negeri di Area Kecamatan Panakukkang? Ini 3 di Antaranya, Nomor 1 Akreditasi A
Haris merasa tidak puas dengan putusan hakim, lantaran dirinya menilai tidak bersalah.
Ia berdalih, tidak penah meminta orang untuk membangikan sarung dan kartu nama agar memilih dirinya.
Anggota DPRD Sulbar Fraksi Gerindra itu, mengaku yang membagikan sarung dan kartu nama tidak masuk dalam daftar timnya.
"Setelah mendengatkan putusan, kami akan melakukan langkah hukum selajutnya, yakni banding dengan alasan putusan itu tidak signifikan,"kata kuasa Hukum H Haris, Bustamin kepada wartawan.
Bustamin menilai, semua bukti-bukti dan fakta persidangan tidak ada yang secara langsung menunjuk klaiennya melakukan pelanggaran pemilu.

"Sesuai yang kami ajukan dalam pembelaan, itu sangat tidak singkron dengan putusan hakim, termasuk pasal yang kami ajukan tidak dibahas dalam persidangan,"ujarnya.
"Insyaallah, paling lambat besok materi banding sudah kami ajukan, karena ini waktu sangat mendesak,"sambungnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow IG resmi Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
B