DPRD Sulsel Setuju Hak Angket, Ini Tanggapan Ahli Politik dan Pemerintahan
60 dari 64 legislator DPRD Sulsel menyetujui hak angket dalam rapat paripurna internal di Sekretariat DPRD Sulsel
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 60 dari 64 legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menyetujui hak angket dalam rapat paripurna internal di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (24/6/2019).
Anggota DPRD Sulsel punya waktu kerja 60 hari untuk menyelesaikan hak angket.
Ahli Politik dan Pemerintahan Dr Andi Alam mengatakan, hak angket bagi DPR adalah tupoksi terhadap eksekuitif, dan hal ini Ia anggap biasa saja.
Baca: Wagub Sulsel Tunggu Hasil Hak Angket DPRD
Baca: M Roem Tandatangani Undangan Paripurna Usul Hak Angket saat NA di Luar Negeri
Baca: Pimpinan Dewan Bahas Hak Angket Hingga Mutasi Pejabat oleh Gubernur Sulsel
"Itu memang salah satu haknya untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang dianggap ganjal dalam pelaksanaan pemerintahan. Jadi tak ada yang begitu uniklah, biasa-biasa saja kalau menurut saya," kata dosen FISIP Unhas ini.
Terkait apakah hak angket bisa menghasilkan impetchment ke eksekutif, menurut Andi Alam itu akan bergantung dari dari keterangan eksekutif ke legislatif nantinya.
"Kan itu relatif. Kalau dianggap bahwa ada hal-hal yang perlu dipertanggungjawabkan lebih mendalam yah bisa saja sampai ke situ. Tapi sebenarnya belum ada kasus yang pernah sampai ke sana," ucapnya.
Menurutnya, yang biasa terjadi di DPR RI itu minta penjelasan dan keterangan kalau ada hal-hal yang dianggap unik dalam pemerintahan.
"Kalau di tingkat daerah sepengetahuan saya tak pernah ada, tapi saya kurang tahu pastinya juga apa ada atau tidak," terangnya.
Lanjut Andi Alam, salah satu hak DPRD adalah hak angket terhadap eksekutif, kalau ada hal yang dianggap ganjal bisa saja dipertanyakan, tapi tak mesti saat ditanya nanti akan menjadi sanksi.
Ia juga menyebut hak angket tak mesti berakhir dengan sanksi, dan jika nanti dalam penjelasan yang diinginkan legislatif jelas jawabannya, maka hal ini dianggap selesai.
Meski demikian, menurutnya hak angket itu adalah sesuatu yang urgent untuk Sulsel, utamanya dalam hal kasus-kasus pelantikan dan sebagainya yang termasuk unik di Indonesia, sebab ada peabat baru dilantik tiba-tiba dianulir oleh gubernur.
"DPRD adalah manifestasi dari rakyat, jadi kalau rakyat resah itu menjadi kewajiban wakilnya untuk mengklafifikasi keresahan itu, itu salah satu tugas pokok legislatif. Jadi kalau umpamanya legislatif hanya diam terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, malah justru DPRD tak berfungsi dengan baik. Kemudian eksekutif sebenarnya tak perlu juga terlalu resah, cukup persiapkan jawaban yang diangketkan itu. Beri penjelasan saja dengan baik," terangnya.
"Kita juga belum bisa putuskan apakah eksekutif benar atau salah ya ini, cuma memang untuk sementara, bahwa peristiwa itu kan unik, artinya baru terjadi di Indonesia ada pelantikan yang tiba-tiba dibatalkan. Malah seandainya DPRD tinggal diam, rakyat akan sedih," tutup Andi Alam. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: