Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Penjelasan Kanit Patroli Polres Pangkep Soal Video 'Tilang di Atas Tilang' yang Viral di Sosmed

Diapun melanjutkan, setelah yang bersangkutan ditilang di Maros dia kemudian mengemudikan mobil truknya menuju Pangkep, dan kembali melanggar.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
Munjiyah Dirga/Tribun Timur
Screenshoot video Tilang di atas tilang. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-Kanit Patroli Polres Pangkep, Ipda Syarif mengklarifikasi terkait video 'Tilang di Atas Tilang' yang viral di sosmed.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menilang seorang sopir truk karena melakukan pelanggaran di wilayahnya di Kabupaten Pangkep. Meski sebelumnya juga sopir tersebut juga ditilang oleh polisi lalulintas di Maros dengan pelanggaran yang sama. 

Kementan Selamati DG FAO Terpilih untuk Kontribusi Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan Dunia

Buron 2 Tahun, Pembunuh Berencana Diciduk di Mangkutana Luwu Timur

"Perlu kami jelaskan, bahwa memang benar sudah ditilang dengan pelanggaran pemuatan. Namun pengemudi Zulkifli ditilang di wilayah hukum Polres lain yaitu di Polres Maros tanggal 14 Juni 2019," ujar Ipda Syarif.

Diapun melanjutkan, setelah yang bersangkutan ditilang di Maros dia kemudian mengemudikan mobil truknya menuju Pangkep, dan kembali melanggar.

"Jadi pas masuk wilayah hukum Polres Pangkep, dia melanggar lagi dengan pelanggaran yang sama yakni muatan. Kemudian STNKnya tertera tidak bayar pajak sehingga kembali diberikan tindakan tegas berupa tilang di tempat," ungkapnya, Senin (24/6/2019).

Pelanggaran ini sesuai dengan pasal 307 junto pasal 169 ayat 1, UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi :

'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500 ribu.

"Kejadiannya itu di depan Mattampa dan ditindak oleh anggota unit patroli langsung pada tanggal 21 Juni 2019," jelasnya.

Screenshoot video Tilang di atas tilang.
Screenshoot video Tilang di atas tilang. (Munjiyah Dirga/Tribun Timur)

Ipda Syarif menyebut, apa yang dilakukan oleh anggotanya sudah benar dan masyarakat Pangkep harus mengetahui aturan seperti ini.

Sebelumnya diberitakan, Sabtu (22/6/2019) pengendara truk ditilang oleh polisi dari unit patroli Polres Pangkep karena muatan yang tidak sesuai aturan.

Keduanya bersitegang, pengendara tidak mau ditilang lagi karena beralasan sudah ditilang di Polres Maros.

Polisi Polres Pangkep pun memberinya surat tilang, hingga keduanya terlibat pertengkaran adu mulut dan pengendara yang ditilang merekam video polisi, kemudian mengupload di facebook hingga ribuan kali dibagikan.

Saat ini, video tersebut sudah ada 2.258 kali dibagikan, 205 komentar dan 118 yang like dan memberi emoticon. (*)

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Subscribe YouTube Tribun Timur

Juga Follow IG resmi Tribun Timur

B

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved