Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Parepare Didesak Tuntaskan Kasus Tunggakan Obat RSUD Andi Makkasau

Menurut, Wakil Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, pihaknya menilai penanganan kasus tersebut sangat lambat.

Penulis: Mulyadi | Editor: Sudirman
rilis
Kajari Parepare, Andi Darmawansah 

TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, didesak untuk segera menuntaskan dugaan korupsi kasus tunggakan obat RSUD Andi Makkasau Rp 2,3 miliar.

Desakan ini datang dari Anti Coruption Committe (ACC).

Baca: Hadiri MRSF di Pantai Losari, Ini Pesan Wagub Sulsel

Baca: Penjelasan Resmi BKN: Link Baru Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id Ingat Bukan Bukan sscn.bkn

Menurut, Wakil Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, pihaknya menilai penanganan kasus tersebut sangat lambat.

Sehingga pihaknya, mendesak Kejari Parepare untuk berani membongkar, dan menuntaskan kasus tersebut secara lengkap.

"Kami akan terus mengawal kasus ini, dan memantau proses penanganannya. Langkah ini kami ambil lantaran terdapat potensi ketidakseriusan Jaksa dalam penuntasan kasus ini," jelasnya, Minggu (23/6/2019).

Sementara itu, Kejari Parepare Andi Darmawansah, memilih irit bicara mengenai penanganan kasus tersebut.

"Mohon dukungannya dan kesabarannya,"ujar Andi Darmawansah.

Terpisah, tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Muh Yamin, mengaku jika masalah tunggakan obat tersebut sudah tidak ada masalah.

Hal ini, menurutnya, karena dirinya sudah membayarkan tunggakan obat RSUD Andi Makkasau di distributor tersebut.

"Saya sudah bayarkan tunggakan obat Rp 2,3 miliar kepada distributor,"jelasnya.

Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Subscribe YouTube Tribun Timur

Juga Follow IG resmi Tribun Timur

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved