Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AWAS! Jangan Pernah Sebarkan 15 Info Hoax Ini, Bisa Dipenjara 10 Tahun Ada Berita Polisi vs Tentara

AWAS! Jangan Pernah Sebarkan 15 Info Hoax Ini, Bisa Dipenjara 10 Tahun Ada Berita Polisi vs Tentara

Editor: Mansur AM
instagram.com/divisihumaspolri
Awas jangan coba ikut sebar Info Hoax berikut ini 

AWAS! Jangan Pernah Sebarkan 15 Info Hoax Ini, Bisa Dipenjara 10 Tahun Ada Berita Polisi vs Tentara

TRIBUN-TIMUR.COM - Kampanye melawan Informasi Hoax atau informasi abal-abal yang belum terverifikasi kebenarannya kian masif.

Informasi Hoax berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebaiknya kita mulai selektif untuk ikut menyebar informasi yang belum terverifikasi sumber dan kebenarannya.

Karena ancaman hukuman penyebar hoax bisa masuk penjara.

Kementerian Kominfo RI merilis daftar kabar Hoax yang berseliweran di media sosial.

Pantauan tribun-timur.com, berikut 15 daftar informasi Hoax yang dilansir situs resmi Kominfo.

Jangan sampai Anda ikut menyebar Hoax dimaksud.

Berikut rangkumannya:

Kabar hoaks kembali menerpa para pejabat tinggi negara.

Kali ini seputar insiden meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019. Di media sosial, beredar kabar jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian dituding menjadi dalang kematian 600 petugas KPPS.

Konten hoaks tersebut menarasikan bahwa, Tito sebagai otak pelaku pembunuhan berencana 600 orang anggota KPPS dengan cara menggunakan racun.

Tidak hanya itu, dalam postingan itu juga menulis, korban tidak boleh dilakukan autopsi. Tito juga melakukan ancaman hukuman 10 tahun kepada dokter yang melakukan autopsi.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim AIS, kabar tersebut dipastikan hoaks.

“Itu kabar bohong yang sengaja dipelintir, karena untuk membuktikan anggota KPPS tewas karena diracuni, telah dibantah oleh KPU dan Bawaslu,” kata Ferdinandus di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved