Dilarang Pakai Trawl, Ratusan Nelayan Curhat ke Kapolres Bone
Penyampaian aspirasi ratusan nelayan itu terkait adanya peraturan larangan nelayan menangkap ikan menggunakan mesin trawl
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Ratusan nelayan dari pesisir selatan Kabupaten Bone menyampaikan aspirasi ke Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarisman Kasim di salah satu rumah warga di Galung, Kecamatan Barebbo, Bone, Rabu (19/6/2019).
Penyampaian aspirasi ratusan nelayan itu terkait adanya peraturan larangan nelayan menangkap ikan menggunakan mesin trawl, cantrang dan pukat harimau.
Sekretaris Asosiasi UKM Mutiara Timur Hardin, menuturkan ratusan nelayan yang menemui Kapolres Bone menuturkan akibat adanya larangan tersebut para nelayan itu mengalami kerugian.
"Sejak adanya larangan tersebut para nelayan kita mengalami kerugian bahkan banyak diantaranya terpaksa melanggar aturan tersebut tetap nekat melaut dengan menggunakan trawl karena hanya itu keahliannya," kata Hardin.
"Karena kalau tidak melaut mereka mau makan apa, mereka itu hanya bergantung hidup dari laut dan punya skill hanya menggunakan trawl,"tambahnya.
Selain itu, pihaknya meminta kebijakan pihak kepolisian untuk bisa beroperasi atau melaut tanpa adanya ancaman dari aparat terkait nelayan menggunakan mesin trawl.
Sementara itu Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam yang mendengar para curhatan neyalan tersebut menuturkan pihaknya mengutamakan pembinaan kepada para nelayan.
"Jika ada yang mengalami permasalahan, kita bakal bina para nelayan tersebut," kata Kadarislam di depan para nelayan.
Kendati demikian, kata Kadarislam larangan penggunaan trawl sudah menjadi aturan dari pemerintah pusat.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) menegaskan para nelayan tidak diperbolehkan kembali untuk menggunakan alat tangkap ikan cantrang sejak 2018.
Pelarangan alat tangkap cantrang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Sebelumnya, para nelayan ini juga sudah menduduki Kantor Bupati di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Rabu (21/11/2018) lalu.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad