Pemkab Wajo Belum Lakukan Kerjasama dengan Perusahaan dan Pemerintah Jerman-Belanda
Andi Pallawarukka yang ikut dalam rombongan tersebut pun menyebutkan, informasi terkait MoU dengan sejumlah perusahaan luar negeri perlu diluruskan.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten Wajo menyampaikan belum melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak perusahaan atau pemerintah di negara Jerman.
Perjalanan yang dilakukan Bupati Wajo, Amran Mahmud bersama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ke Jerman (terkait perusahaan air bersih) dan Belanda sebelumnya adalah langkah awal penjajakan kerjasama.
Tuding Ada Indikasi Korupsi, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor Bulog Sulselbar
Jelang Putusan MK, Ini Dilakukan Polres Sidrap
"Sepengetahuan saya kita belum sampai tanda tangan MoU. Sebenarnya belum kategori MoU yang hari jadi Wajo itu," kata Plt Kepala Bappeda Wajo, Andi Pallawarukka, kepada Tribun Timur, Selasa (18/6/2019).
Andi Pallawarukka yang ikut dalam rombongan tersebut pun menyebutkan, informasi terkait MoU dengan sejumlah perusahaan luar negeri perlu diluruskan.
Padahal, sebelum berangkat ke Jerman, Bupati Wajo, Amran Mahmud menyebutkan, tujuan dari "jalan-jalan" ke luar negeri tersebut menindaklanjuti MoU dengan perusahaan Fliuedtec terkait water tretment plan untuk penyediaan air bersih di kota Sengkang

"Insya Allah untuk menindaklanjuti MoU dengan perusahaan Fliuedtec terkait water tretment plan untuk air bersih kota Sengkang dan teknologi pertanian serta tindak lanjut pengembangan sutera bersama investor-investor di Belanda pasca pameran yang diikuti oleh ketua Asosiasi Persuteraan Kabupaten Wajo," kata Amran Mahmud, via WhatsApp lalu.
Berbeda dengan penjelasan Andi Pallawarukka bahwa untuk sampai ke tahap tersebut, ada proses tender yang mesti dilalui.
"Untuk sampai ke situ ada proses. Termasuk pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan perpres PBJ terbaru. Harus lelang/tender," katanya.
Diketahui, dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 154 poin f dan g menyebutkan: (f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international di Daerah; (g) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua II DPRD Wajo, Rahman Rahim pun mengaku belum pernah menerima penyampaian adanya kerjasama internasional tersebutt. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:
A
Ket gam: Gubernur Sulsel, Nurdian Abdullah (kiri) dan Bupati Wajo, Amram Mahmud (kanan) saat berkunjung ke Keduataan Besar Republik Indonesia di Den Haag, Belanda, beberapa waktu lalu.
(Sumber: Humas Pemkab Wajo)
Area lampiran