Grab Mulai Kenakan Denda untuk Pelanggan Batalkan Orderan, Berlaku di Dua Kota, Segini Besarannya!
Grab Mulai Kenakan Denda untuk Pelanggan Batalkan Orderan, Berlaku di Dua Kota, Segini Besarannya!
Grab Mulai Kenakan Denda untuk Pelanggan Batalkan Orderan, Berlaku di Dua Kota, Segini Besarannya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda suka menggunakan transportasi online seperti Grab atau GoJek?
Kabar terbaru datang dari aplikator transportasi berbasis online Grab.
Dimana Grab sedang mengujicoba denda kepada Pelanggan yang membatalkan pesanan.
Uji coba kebijakan ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2019 di dua kota yakni Lampung dan Palembang.
Baca: UPDATE Jadwal Penerimaan CPNS 2019 dan P3K Segera Diumumkan, BKN Gelar Raker Persiapan Rekrutmen ASN
Baca: 14 Maskapai Global yang Bekerjasama Codeshare dengan Garuda Indonesia
"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," kata pihak Grab dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Lantas berapa besaran denda pembatalan perjalanan yang diterapkan Grab saat uji coba tersebut?
Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang.
Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.
Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000.
Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.
Baca: Chaidir Syam Temui Birokrat Maros di Bantimurung, Ini yang Dibahas
Baca: Tingkatkan PAD, Dishub Parepare Akan Maksimalkan Tiga Terminal
Baca: TRIBUNWIKI: Cari Toko Bangunan di Jalan Toddopuli Makassar? Ini Dia

Baca: 7 Seleb Pria Tampan ini Pilih Menikahi Wanita Lebih Tua, Sampai Beda 12 Tahun, Ada Darius Sinathrya
Baca: 14 Maskapai Global yang Bekerjasama Codeshare dengan Garuda Indonesia
Biaya pembatalan ini baru akan diberlakukan pada kondisi tertentu, antara lain sebagai berikut.
1. Jika Anda membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi, atau

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda Pembatalan Perjalanan Grab? Ini Besarannya"