Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Di Toraja Utara, Parkir di Lokasi Ini Harus Bayar

Dikatakan jika, sekali parkir kendaraan roda dua membayar Rp 3 Ribu, sedangkan kendaraan roda empat Rp 4 Ribu.

Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
risnawati/tribuntoraja.com
Bahu jalan di jalan poros sepanjang Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara diberlakukan retribusi tarif parkir oleh Dinas Perhubungan. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dinas Perhubungan (Dishub) Toraja Utara memberlakukan biaya retribusi atau tarif parkir di beberapa lokasi.

Hal itu dikatakan Kepala Dishub Toraja Utara, Eduard Limban kepada TribunToraja.com, Selasa (18/6/2019) sore.

"Sudah berapa bulan di tahun 2019 ini, kami berlakukan tarif parkir pengendara yang memarkir di bahu jalan," tutur Eduard.

Dikatakan jika, sekali parkir kendaraan roda dua membayar Rp 3 Ribu, sedangkan kendaraan roda empat Rp 4 Ribu.

"Tarif parkir diberlakukan di jalan poros seperti di depan swalayan dan minimarket," tambahnya.

Selain itu di sekitar kompleks pasar sentral Bolu di Kecamatan Tallunglipu, depan PT Haji Kalla dan area Lapangan Bakti Rantepao.

"Namun, kedepan akan dirancang lagi, namun harus dilihat dulu perbupnya," katanya.

Eduard juga mengatakan, di depan RS Umum Elim Rantepao akan diberlakukan namun, harus ada MoU antar pihak rumah sakit sehingga ada dasar berpatokan ke pemerintah daerah.

"Berdasarkan Undang-undang nomor 28, kami berlakukan retribusi tarif parkir di bahu jalan," tutup Eduard. (*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved