Ancam Bunuh Seorang Gadis, Pria 52 Tahun di Banggae Majene Ditangkap Polisi
Pelaku yang ditangkap yakni GW (52) warga Saleppa, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Majene. GW diciduk Tim Passaka Satreskrim Polres Majene.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Polres Majene membekuk terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur.
Pelaku yang ditangkap yakni GW (52) warga Saleppa, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Majene. GW diciduk Tim Passaka Satreskrim Polres Majene.
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran diduga menganiaya anak perempuan yang masih berusia 11 tahun berinisial Ss.
Ferdinand Sinaga Akui Sudah Pulih 100 Persen
Prioritaskan Pembeli BBM Berjerigen, DPRD Bulukumba Minta Pertamina Sanksi SPBU Nakal
Penganiayaan ini berlangsung di Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae beberapa hari lalu.
"Pelaku GW diciduk Tim Passaka karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan berinisial Ss," jelas AKP Pandu Arief, Jumat (14/6/2019).
Dijelaskan, pelaku menganiaya korban dengan cara menjambak rambut sambil mengancam akan dibunuh. Selain itu, korban juga dicekik dan ditampar.
Bahkan punggung korban diinjak, tiga kali oleh pelaku.
TRIBUNWIKI: Arief Muhammad Aktifkan Kembali Twitter @Poconggg, Berikut Profilnya
Bukan itu saja, GW juga menganiaya teman dari orang tua korban. Pelaku memukul muka korbannya sebanyak dua kali. Saat itu, GW dalam kondisi mabuk berat.
Kasatreskrim mengatakan, motif penganiayaan ini diduga lantaran permasalahan keluarga.
"Pelaku sakit hati karena permasalahan keluarga," jelas AKP Pandu. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur: