Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selama Regulasi Belum Ada, Pedagang Sayur Tak Boleh Digusur di Eks Pasar Mamasa

Dalam diskusi ini, Sekda Mamasa menghadirkan sejumlah kepala OPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat mahasiswa dan beberapa pedagang sayur.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
Semuel Mesakaraeng/Tribun Timur
Ardiansyah, Sekretaris Daerah dan bersama unsur masyarakat. 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA -Sekretaris Darah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Ardiansyah menggelar diskusi, membahas solusi alternatif bagi pedagang sayur.

Diskusi ini digelar di Royal Caffe & Resto, Tanete Bela, Kelurahan Mamasa, Selasa (11/6/2019) malam.

Lapak Ikan di Pasar Karisa Jeneponto Tak Layak Pakai, Penjual Ikan Menolak Pindah

VIDEO: Pasca Lebaran, Ini Fokus Bisnis Kalla Group

Dalam diskusi ini, Sekda Mamasa menghadirkan sejumlah kepala OPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat mahasiswa dan beberapa pedagang sayur.

Diskusi ini sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan mahasiswa saat aksi demo beberpa waktu lalu.

Forum terbatas ini dilakukan sebagai upaya pemerintah merespon persoalan pasar yang berdampak pada gejolak sosial.

Diskusi yang dilakukan hingga larut malam ini, melahirkan beberapa solusi alternatif yang sifatnya sementara, yang disepakati semua unsur masyarakat yang hadir.

"Jadi ini masih alternatif solusi, alternatif itu bersumber dari banyak gagasan," kata Ardiansyah, Selasa Malam.

Satu diantaranya, yaitu jaminan bagi pedagang sayur untuk tetap berjualan di eks pasar Mamasa, di sekitar taman kota Jl Ahmad Yani dan Jl Emmy Saelan, di atas got di pinggir jalan.

Ardiansyah, Sekretaris Daerah dan bersama unsur masyarakat.
Ardiansyah, Sekretaris Daerah dan bersama unsur masyarakat. (Semuel Mesakaraeng/Tribun Timur)

Jaminanan yang dimaksud yaitu, pemerintah menjamin tidak akan ada penertiban terhadap pedagang sayur sebelum ada regulasi yang jelas yang dituangkan ke dalam Perbup atau Perda.

Selain regulasi, diskusi ini juga melahirkan alternatif untuk pemilihan tempat yang layak dan representatif bagi pedagang sayur.

"Kita sepakati, selama regulasi belum ada maka pedagang tetap berjualan di tempat yang sekarang, selama tidak menambah lapak, atau menimbulkan dampak lingkungan," tuturnya.

Yang berikut kata Ardiansyah, yaitu permodalan bagi pedagang sayur.

Permodalan ini dianggap penting, mengingat sebagian besar pedagang sayur meminjam dana dari rentenir.

Diharapkan, dengan adanya modal dan tempat yang representatif, diatur dengan regulasi yang jelas maka kesejateraan masyarakat dan ketertiban kota dapat terpenuhi.

"Kebersihan itu salah satu komponen penataan kota, apa gunanya kita bersih indah tetapi macet," harapnya.

Namum kata dia, penataan kota sudah semestinya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat, baik dari aspek ekonomi maupun secara batin. (*)

Laporan wartawan @rexta_sammy

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved