Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gagal Jadi Anggota DPR RI, Musisi Ahmad Dini Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vlog 'Idiot'

Musisi Ahmad Dhani akhirnya divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
ANTARA
Gagal Jadi Anggota DPR RI, Musisi Ahmad Dini Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vlog 'Idiot' 

TRIBUN-TIMUR.COM-Musisi Ahmad Dhani akhirnya divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Suami dari Mulan Jameela tersebut dinyatakan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik dalam kasus vlog 'Idiot'.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. 

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani Beri Pesan Terakhir ke Sandiaga di Rutan Madaeng, Suami Mulan Jameela Bahas Kampanye
Ahmad Dhani Beri Pesan Terakhir ke Sandiaga di Rutan Madaeng, Suami Mulan Jameela Bahas Kampanye (Tribunnews)

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut

Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir

Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi

'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'

Gagal di Pileg 2019

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved