Baznas Sidrap Tutup Buku, Segini Pemasukan dan Distribusi Zakat-Infak Periode Mei 2019
Ramadan 2019, Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidrap distribusikan zakat dan infak senilai Rp 287.498.200.
Penulis: Gusnadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Ramadan 2019, Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidrap distribusikan zakat dan infak senilai Rp 287.498.200.
Pantauan tribun, nominal tersebut tercatat pada laporan tutup buku Baznas Sidrap periode 1 mei hingga 31 mei 2019, Senin (3/6/2019) siang.
Wakil Ketua Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Sidrap, DR Wahidin Arraffany, S Ag, MA menuturkan penyaluran zakat tersebut diserahkan ke 25 hingga 30 orang mustahik di 11 kecamatan di Kabupaten Sidrap," Kata Wahidin.
Baca: Curi Tas Pemilik Warung di Teppo Sidrap, Hamzah Diringkus di Parepare
Baca: TRIBUN WIKI :Profil Caleg Nasdem Pemeroleh Suara Terbanyak di Dapil I Sidrap
Baca: DPD KNPI Sidrap Buka Puasa Bersama Sambil Membincang Generasi Muda Bumi Nene Mallomo
Berikut klasifikasi pemasukan Baznas Sidrap periode Mei 2019 yakni :
Zakat sejumlah Rp 157.259.418
Infak sejumlah Rp 56 juta 960 ribu
Selanjutnya pendistribusian periode Mei 2019 yakni :
Zakat sejumlah Rp 144.950.350
Infak sejumlah Rp 142.191.850
"Periode Juni 2019 belum dihitung karena tutup buku periodik setiap bulannya," Jelasnya
Adapun nominal pembagiannya berupa sembako senilai Rp 400 ribu per warga penerima zakat maupun infak.
Sumber penerimaan zakat maupun infak Baznas Sidrap, berasal dari unsur ASN, pengusaha, bahkan petani yang sudah sadar zakat.
Terkhusus penyaluran infak, "Baznas Sidrap juga mendistribusikannya ke masyarakan non-muslim yang berdomisili di Sidrap," Ungkapnya.
Ketua Baznas Kabupaten Sidrap, Drs H Akhyaruddin, M AP menjelaskan "unsur utama dalam pembagian zakat disalurkan kepada pahlawan-pahlawan islam," Kata Akhyaruddin.
"Seperti Guru Taman Pendidikan Al-qur'an (TPA), para imam masjid, ulama dan ustad itu mereka fisabilillah di jalan Allah Ta'ala dan memang penghidupannya bergantung dari zakat," Tambahnya.
Adapun unsur wajib penerima zakat maupun infak berdasarkan syariat islam yakni fakir, miskin, amilin, muallaf, riqob, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Gusnadi/@ggusned
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: