Tambah Libur Lebaran, Ini Sanksi Menanti ASN Mamuju
Bupati Mamuju Habsi Wahid, menghimbau kepada seluruh ASN untuk bisa memanfaatkan libur dengan baik, sehingga tidak menambah-nambah libur.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Bupati Mamuju Habsi Wahid, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menambah waktu libur.
Libur ASN Mamuju mulai 1 sampai 9 Juni 2019.
Alasan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno Memilih Lebaran di Amerika Serikat
Begini Pergerakan Pesawat di Bandara Hasanuddin Lima Hari Jelang Idulfitri
Bupati Mamuju Habsi Wahid, menghimbau kepada seluruh ASN untuk bisa memanfaatkan libur dengan baik, sehingga tidak menambah-nambah libur.
Habsi menegaskan, akan ada sanksi yang menuggu bagi ASN yang menambah libur lebaran, sesuai yang sudah ditentukan oleh pemerintah secara nasional.
"Kalau ASN ini sudah ada aturan. Undang-undang ASN menguraikan apabila waktu libur sudah berakhir dan tidak melaksanakan tugas pada awal mulai bekerja pasca libur harus dikenakan sanksi,"jelas Habsi ditemui usai memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di halaman kantornya, Sabtu (1/6/2019).
Habsi mengatakan, untuk memastikan seluruh ASN masuk pada hari pertama kerja, pihaknya akan melakukan sidak disetiap OPD.
"Kalau ada yang kita dapatkan tidak masuk, paling tidak sanksi langsung adalah pemotongan tunjangan kinerja,"ujarnya.
Sementara untuk sanksi admistratif, lanjut Habsi, yakni disiplin pegawai sesuai yang diatur dalam Undang-undang ASN.

"Kalau terlalu lama, bisa sampai penundaan gaji berkala,"tuturnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Padatnya Pengunjung Berburu Baju Lebaran di Karebosi Link
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) @nurdin.abdullah, mengunjungi tiga mega proyek yang ada di Kabupaten Luwu Utara.