Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai di 19 OPD Pemprov Sulsel Terancam Tak Terima THR

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Sulsel Andi Arwin Azis, mengatakan 19 OPD ini belum menerbitkan SPM sehingga tidak dapat melakukan pencairan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
Saldy/Tribun Timur
Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sejumlah pegawai yang bertugas di 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemprov Sulsel terancam tidak menerima tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu lantaran OPD ini belum menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai syarat terbitnya tunjangan tersebut.

Berenang di Sungai Pawosoi Luwu Timur, Satu Bocah Dilaporkan Hilang

Kanit Reskrim Polsek Mandai Temui Kades Tenrigangkae Maros, Ini Maksud dan Tujuannya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Sulsel Andi Arwin Azis, mengatakan 19 OPD ini belum menerbitkan SPM sehingga tidak dapat melakukan pencairan.

Menurutnya pegawai yang belum dibayarkan THR-nya itu karena kesalahan dari OPD itu sendiri karena belum menyetorkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diberikan rekomendasi ke Bank Sulsel.

"Kalau selesai SPM-nya itu sudah bisa dibayarkan," kata Arwin, Jumat (24/5/2019).

Ia menyebutkan setelah SPM terbit, OPD yang bersangkutan mengajukan ke BPKD Sulsel untuk diberikan rekomendasi ke Bank Sulselbar.

Rekomendasi itu tak lain rekomendasi pembayaran (pencairan) kepada ASN.

Adapun 31 OPD lainnya kata Arwin, sudah menerbitkan SPM.

Sedangkan total OPD yang wajib menerbitkan SPM sebanyak 50 OPD.

"31 ini bisa langsung dibayarkan perhari ini," katanya.

Untuk pembayaran THR, Pemprov menyiapkan anggaran sebesar Rp 113 miliar lebih dengan jumlah ASN berjumlah 26 ribu.

Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani
Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani (Saldy/Tribun Timur)

Wajib Dibayarkan

Terkait dengan tunjangan THR, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani menegaskan agar seluruh OPD menerbitkan SPM sesegera mungkin, hal itu agar para pegawai bisa menikmati THR-nya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Semua ASN wajib terima THR sebelum lebaran," ujarnya.

Ia mengatakan jika saja ada pegawai yang belum menerima THR, bisa melaporkan kepada dirinya.

Menurutnya tidak ada alasan OPD tidak menerbitkan OPD sebelum lebaran.

"Apalagi anggaran ada, kok terkendala di SPM," tambahnya.(*)

 Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved