Resmob Polres Tana Toraja Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
EV diduga melakukan kelakukan bejatnya itu kepada korban, perempuan berinisial AS (17), di Bolu Kecamatan Tallunglipu.
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Anggota Resmob Polres Tana Toraja mengamankan pemuda berinisial EV (19), di Malango Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Kamis (23/5/2019) sore.
Pelaku EV diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
EV diduga melakukan kelakukan bejatnya itu kepada korban, perempuan berinisial AS (17), di Bolu Kecamatan Tallunglipu.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resmob, Ipda Iskandar berdasarkan laporan polisi yang masuk di SPKT Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan membenarkan penangkapan pelaku di wilayah Rantepao.
"Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 atau 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Jon.
Pelaku EV mendapat ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17