Ketua RW di Kelurahan Pandang Mulai Diperiksa Polisi, Gegara Mencoblos 2 Kali
Ketua Rukun Warga (RW) itu berasal dari Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar terancam sanksi pidana Pemilu.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar terus melanjutkan kasus laporan dan temuan.
Bawaslu Makassar sudah meningkatkan kasus pencoblosan dua kali pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Salmafina Sunan Lama Hilang, Inilah Kabar Terbaru Anak Sunan Kalijaga, Bikin Nia Ramadhani Bengong
Cantik Mana Ayu Ting Ting atau Istri Raffi Ahmad Nagita Slavina? Pilihan Tak Terduga 3 Pria Turki
Ketua Rukun Warga (RW) itu berasal dari Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar terancam sanksi pidana Pemilu.
Ketua RW di wilayah tersebut mencoblos di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di TPS 2 dan 6 kelurahan Pandang.
"Kita lihat DPT-nya, RW itu terdaftar di TPS 2. Jadi, kemungkinan dia pakai hak pilih orang lain di TPS 6," kata Zulfikarnain.

Zulfikar menerangkan, kasus ini masih dugaan dan akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut di Bawaslu kota Makassar.
Terpisah, Juru Bicara Bawaslu Kota Makassar, Maulana mengatakan, sudah sampai ke tahap penyelidikan.
"Sudah naik kasusnya, dan kita menunggu pemeriksaan kepolisian untuk lebih lanjut," katanya. (*)
Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor