Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Majene Sebut Zakat Dorong Kesejahteraan Warga

Sehingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majene nantinya dapat menyalurkan untuk masyarakat yang berhak sesuai syariat Islam.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Ansar
edy jawi/tribunmajene.com
Bupati Majene Fahmi Massiara (Baju Putih) saat menyalurkan zakat di Masjid Ridha Allah Somba, Kecamatan Sendana, Majene, Selasa (2152019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Bupati Majene Fahmi Massiara mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan kewajiban membayar zakat dan infak.

Termasuk bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat untuk membayar zakat dan infaq.

Sehingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majene nantinya dapat menyalurkan untuk masyarakat yang berhak sesuai syariat Islam.

 Pelindo IV Parepare Bagikan 1000 Paket Sembako

Ingin Jadi Pegawai BUMN? Cek Informasi LOWONGAN KERJA PT Telkom Indonesia dan PT Taspen di Sini

Dijelaskan, terdapat berbagai kalangan yang dijadikan sebagai muzakki. Muzakki yakni orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.

"Seperti ASN, calon haji, pengusaha dan muzakki lainnya," jelas Fahmi usai menyalurkan zakat di Kecamatan Sendana, Selasa (21/5/2019).

Jika semua kategori muzakki itu membayar zakat, selanjutnya akan disalurkan sesuai yang telah diprogramkan oleh Baznas.

Zakat, infak dan sedekah itu akan disalurkan pada kelompok penjahit, perbengkelan, pertukangan dan kesehatan.

Termasuk pula bantuan untuk korban bencana hingga mahasiswa yang terkendala menyelesaikan studi S1, S2 dan S3 nya.

 Mantan Danjen Kopassus Kabarnya Ditangkap, Diduga Selundupkan Senjata Jelang Aksi Unjuk Rasa 22 Mei

"Semua ini akans sangat berpengaruh dalam meningkatkan kesejahteraan hidup, sehingga pada akhirnya juga dapat berzakat atau berinfak melalui Baznas," ucap Fahmi.

Khusus untuk ASN, dikenakan zakat sebesar 2,5 persen dari gajinya per bulan. Itu bagi ASN yang berpenghasilan diatas Rp3,5 juta.

Jika ASN yang berpenghasilan dibawah nilai minimal, maka cukup membayar infak. Khusus bagi calon haji di Majene ditetapkan infaknya sebesar Rp800 ribu. (Tribun Majene.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved