Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Rudapaksa di Kompleks Makam Tionghoa Wajo Usai Konsumsi Miras dan Lem Fox

Kejadian yang menimpa DR di komplek Pemakaman Tionghoa, Pattirosompe, Kecamatan Tempe tersebut pun bermula dari keinginan pelaku menyetubuhi korban.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
HANDOVER
Dua dari lima pelaku rudapaksa yang diamankan Resmob Polres Wajo, Jumat (17/5/2019) lalu 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Kasus rudapaksa yang menimpa seorang pelajar di Sengkang, Kabupaten Wajo, DR (14) kini terungkap, Minggu (19/5/2019).

Para pelaku, tukang parkir yang masih di bawah umur, AU (13), RK (13), dan AK (14), serta dua orang penarik becak motor (bentor) Muhammad Ashari alias Ondong (23) dan Rusdianto alias Anto (19) telah menjalani pemeriksaan.

TRIBUNWIKI: Ini Ucapan Selamat Hari Waisak 2019, Bisa Dibagikan ke WhatsApp dan Lainnya

Mayat Ditemukan Mengapung di Saluran Air Bulu-bulu Takalar Diduga Dibunuh

Kejadian yang menimpa DR di Kompleks Pemakaman Tionghoa, Pattirosompe, Kecamatan Tempe tersebut pun bermula dari keinginan pelaku menyetubuhi korban serta pengaruh zat adiktif dan minuman keras.

"Awalnya korban ketemu sama salah satu pelaku di terminal, kan antara pelaku dan korban sudah saling kenal, diajak pergi ngisap lem fox sama teman-temannya di kuburan siangnya," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning kepada Tribun Timur, Minggu (19/5/2019).

Dua dari lima pelaku rudapaksa yang diamankan Resmob Polres Wajo, Jumat (17/5/2019) lalu
Dua dari lima pelaku rudapaksa yang diamankan Resmob Polres Wajo, Jumat (17/5/2019) lalu (HANDOVER)

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (16/5/2019) lalu. Pasca "ngelem" di kompleks makam, para pelaku pun mengajak korban ke Bendungan Gerak, yang terletak di Kelurahan Wiringpalennae tersebut.

Di Bendungan Gerak tersebut, para pelaku telah menyiapkan minum keras tradisional jenis ballo untuk dikonsumsi bersama.

"Di bendungan inilah pelaku melakukan aksinya hingga berakhir di Pemakaman Tionghoa," sambung AKB Bagas Sancoyoning.

Meski cuma 3 orang yang melakukan rudapaksa terhadap korban, kelima pelaku pun tetap dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Ingat Subscribe Youtube Tribun Timur untuk berita video terbaru

Follow IG Tribun Timur untuk informasi terkini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved