Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koalisi Sulteng Bergerak Desak Kementerian PUPR Bayar Upah Pekerja Huntara

Kata dia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan (PUPR) harus bertanggung jawab atas penyegelan itu.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
Sulteng Bergerak
Huntara di RT 2 RW 1 Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, yang disegel karena masaga pembayaran, Kamis (16/52019). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Koalisi relawan Sulteng Bergerak sangat menyayangkan terjadinya penyegelan hunian sementara di Kelurahan Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah.

Hal itu diungkapkan Adriansa Manu kepada Tribunpalu.com, Jumat (17/5/2019) siang.

"Penyegelan yang dilakukan oleh pekerja dan kontraktor yang mengerjakan huntara itu semestinya tidak terjadi," katanya.

Kata dia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan (PUPR) harus bertanggung jawab atas penyegelan itu.

Ia menilai, penyegelan merupakan rentetan keburukan pemerintah dalam penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah.

"Sehingga kami tidak menyalahkan tindakan para pekerja huntara," tegasnya.

Pasalnya kata Adrian, hal itu adalah bentuk protes pekerja yang tak kunjung dibayar oleh pemerintah dalam pengerjaan huntara.

"Sehingga kami memandang bahwa kesalahaan terletak pada pemerintah melalui PUPR sebagai penanggung jawab dalam pembangunan huntara.

Dengan tidak membayarkan upah pekerja, Adrian berujar bahwa pemerintah telah menyalahi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kata dia, pemerintah juga telah menyalahi UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Di mana pemerintah sama sekali tidak memberi perlindungan terhadap korban yang terdampak bencana.

"Jika huntara ini sampai dibongkar, maka ada sekitar 60 kepala keluarga yang akan terlantar," tuturnya.

Sementara, pemerintah telah melepaskan tanggungjawabnya untuk memberikan layanan pemenuhan dasar kepada korban sejak tanggap darurat dinyatakan selesai.

Padahal, fakta di lapangan, para penyintas masih butuh bantuan logistik sebagaimana mereka belum memiliki alternatif pekerjaan.

"Kami mendesak pemerintah pusat, daerah dan Kota Palu agar merespon situasi korban bencana yang saat ini terancam kehilangan tempat tinggal," tegasnya.

Selain itu itu Adriansa mendesak Satgas Kementrerian PUPR segera membayarkan upah pekerja huntara yang selama ini belum dibayarkan.

"Kami mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada para korban yang selama ini masih hidup melarat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved