Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tipikor Dana BOS MTs Muta'alim Bantaeng Sudah Masuk Tahap Pembuktian

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan Dana BOS MTs Mutaalim Moti Bantaeng kini memasuki tahap pembuktian.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
Kejari Bantaeng
Terdakwa kasus korupsi dana BOS MTs Muta'alim Moti Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS MTs Mutaalim Moti, Bantaeng kini memasuki tahap pembuktian.

Sidang tahap pembuktian itu berlangsung di pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan mengatakan pada tahap ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi.

Baca: Kabag Hukum Pemkab Bantaeng Doyan Berbuka dengan Kue Tetu Khas Mandar

Baca: Selama Ramadan, Polres Bantaeng Amankan 19 Motor Balap Liar

Baca: Pagar Kantor DPRD Bantaeng Direnovasi, Segini Jumlah Anggarannya

Seperti dari Kemenag Bantaeng dan Dinas Pendidikan Bantaeng, selaku pemberi dana yang bersumber dari APBN.

Jaksa Penuntut Umum fokus pada pembuktian kerugian keuangan negara.

"Hal ini juga untuk mengetahui besarnya pembebanan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Kamis (16/5/2019).

Saat ini JPU sudah menghadirkan 13 saksi dari pegawai Kemenag Bantaeng, Dinas Pendidikan Bantaeng, serta pemilik toko yang nota-notanya masuk dalam pembuatan LPJ.

JPU menjadwalkan bakal menghadirkan total 45 orang saksi pada kasus tersebut.

Sementara sidang selanjutnya dijadwalkan bakal digelar pada, Selasa, 21 Mei 2019.

"Saksi-saksi selanjutnya yang bakal dihadirkan adalah para guru guru yang tidak diberikan honornya dalam honor kegiatan ekstrakurikuler," tambahnya.

Begitu juga honor walikelas dan honor atau gaji bulanan para guru honorer tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua orang terdakwa yaitu Kepala Sekolah, Abdul Malik dan Bendahara, Halimah yang merupakan pasangan suami istri.

Modus dugaan korupsi kasus tersebut adalah tidak dibayarkannya honor guru honorer dan wali kelas.

Serta, membuat kuitansi fiktif dalam pembelanjaan kebutuhan sekolah. (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved