Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilik Motor & Mobil Wajib Tahu! Tak Bayar STNK 2 Tahun Berturut, Kendaraan Dihapus Alias Bodong

Pemilik Motor & Mobil Wajib Tahu! Tak Bayar STNK 2 Tahun Berturut, Kendaraan Dihapus Alias Bodong

Editor: Mansur AM
Amiruddin/Tribun Timur
Ilustrasi STNK 

STNK Mati 2 Tahun artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini peringatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa taat membayar pajak.

Dalam waktu dekat, aturan STNK tak dibayar dua tahun berturut-turut, status kendaraan akan dihapus alias menjadi kendaraan ilegal bin bodong.

Saat ini, polisi intens sosialisasi kebijakan ini.

Baca: Marahnya Sang Suami Saat Pergoki Istri Keluar WC Rumah Bersama Sahabat, Ini Kemudian Terjadi

Baca: ILC TV One Rehat Sejenak, Rocky Gerung Jelaskan Tujuan Hoaks dan Kebenaran Dalam Perspektif Filsafat

Baca: Kenapa Prabowo & Tim Sukses Teriak Curang Tapi Tak Punya Data Pembanding Pilpres 2019 di Pleno KPU?

Polisi terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.

Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat.

STNK Mati 2 Tahun artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.

Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.

Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.

"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.

Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved