Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Laptop di Lembang Pinrang, Modus Pura-pura Bertamu

Polsek Lembang, Kabupaten Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di wilayah hukumnya

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
Satreskrim Polsek Lembang
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Lembang, Kabupaten Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di wilayah hukumnya, belum lama ini. 

TRIBUNPINRANG.COM, LEMBANG - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Lembang, Kabupaten Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian Laptop di wilayah hukumnya, belum lama ini.

Pengungkapan itu dilakukan Polsek Lembang dalam waktu 1x24 jam.

Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Selasa (14/5/2019), pencurian itu bermula saat pelaku inisial SS mampir di rumah korban JPR di Jl Poros Pinrang-Polman, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Baca: Peduli Kondisi Palestina, Kampoeng Ramadan di Pinrang Buka Ruang Donasi

Baca: Buka Taman Baca, Pemuda Lambalumama Pinrang Buka Donasi Buku

Baca: IPMAL Bakal Gelar MTQ di Dusun Balaba Pinrang, Ini Jadwalnya

Saat itu, pelaku berpura-pura datang sebagai tamu dan meminta tolong kepada JPR (korban) untuk diberi tumpangan, dengan alasan sudah larut malam.

Karena merasa iba, JPR pun memberi tumpangan kepada korban.

Saat JPR lengah, pelaku SS pun melakukan aksinya dengan mencuri laptop 21 inchi merk Acer yg dicarge di atas meja.

Laptop tersebut merupakan milik anak korban JPR.

Setelah mengambil laptop, SS kemudian bergegas pamit untuk pulang ke Makassar dengan mengendarai kendaraan umum.

Keesokan harinya, JPR menanyakan laptop milik anaknya dan saat itulah ia baru tersadar bahwa laptopnya dicuri oleh SS.

Tak terima dengan itu, JPR pun melaporkan kejadian tersebut di Polsek Lembang.

Kapolsek Lembang AKP Muksin SH pun segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hingga pada akhirnya, berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan di sekitar daerah Pabbaeng-baeng Makassar dan mengamankan uang sebanyak Rp 1,1 juta dari hasil penjualan laptop curiannya.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Muksin.

Pelaku dikenakan ancaman pidana Pencurian Pasal 362 KUHPidana.

(TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

A

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved