Begini Sanksinya Jika Sepeda Motor Dipakai Aksi Balapan Liar di Maros
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Mamat Rahmat mengatakan bakal menindak tegas pelaku balapan liar di Maros, terutama yang berhasil dijaring.
Penulis: Amiruddin | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Puluhan motor hasil operasi balapan liar, saat ini diamankan di Mapolres Maros, Jl Jenderal Achmad Yani, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Motor tersebut diamankan dari berbagai titik oleh Satlantas Polres Maros, dibackup Polsek dalam jajaran Polres Maros.
Baca: BREAKING NEWS: Iqbal Suhaeb Resmi Jabat Pj Wali Kota Makassar
Baca: Pengamat Politik Sebut Dua Sosok Ini Tepat Jadi Ketua DPRD Parepare
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Mamat Rahmat mengatakan bakal menindak tegas pelaku balapan liar di Maros, terutama yang berhasil dijaring.
Bahkan, kata dia, Satlantas Polres Maros juga bakal menjatuhkan denda tilang maksimal bagi pelaku balapan liar itu.
"Selain denda tilang maksimal, motor yang terjaring operasi balapan liar, baru bisa diambil pemiliknya seminggu setelah lebaran," kata AKP Mamat Rahmat, kepada tribun-maros.com, Senin (13/5/2019).

Hal tersebut sengaja dilakukan, kata Mamat, untuk memberikan efek jera bagi warga yang didominasi berusia remaja, agar tak lagi terlibat balapan liar.
Apalagi, selain merugikan diri sendiri, balapan liar juga mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Kami terus berupaya menekan angka kecelakaan lalulintas di Maros. Salah satu caranya, dengan operasi balapan liar ini," ujarnya.
Mamat pun mengimbau warga Maros agar tetap disiplin selama berkendara, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A