Penambangan di Galesong Takalar Berlanjut?, Ini Ancaman Bagi Nelayan
"Kalau memang pemerintah melanjutkan lagi penambangan pasir laut di Galesong Raya, paling cepat satu tahun kedepan kita tidak makan ikan lagi,"
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nelayan di Pesisir Pantai Galesong Takalar menilai, jika penambangan pasir terus saja dilakukan maka itu membuat ikan punah.
Hal itu diungkapkan salah satu nelayan asal Galesong Utara Takalar, Daeng Sitaba (38) saat gelar konferensi pers di Rumah Independen Makassar, Sabtu (11/5/2019).
Menurut Daeng Sitaba, jika penambangan pasir laut terus berlanjut di Pesisir Pantai Galesong Raya maka tidak lama lagi ikan segar tidak lagi dikonsumsi masyarakat.
Baca: Cuaca Selayar Berawan, Nelayan Diminta Tetap Waspada
Baca: Muh Malum, Anak Nelayan yang Dipercaya Imam Tarwih Masjid Raya Suada Mamuju
"Kalau memang pemerintah melanjutkan lagi penambangan pasir laut di Galesong Raya, paling cepat satu tahun kedepan kita tidak makan ikan lagi," tegas Daeng Sitaba.
Daeng Sitaba mengatakan, penambangan pasir laut di Pesisir Pantai Galesong buat dampak buruk. Mulai membuat ikan-ikan tidak ada bagi nelayan sampai ke abrasi.
Akibat dari penambangan pasir laut yang dilakukan Boskalis sebagai bahan material reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Makassar, merugikan nelayan Takalar.
"Kita (nelayan) harus mencari ikan di laut Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba bahkan sampai ke Selayar. Karena ikan di lautnya Galesong sudah tidak ada," ungkap Sitaba.
Sebelum tambang di Galesong Takalar, berbagai ikan ada. Dari Banyara', Auwau, Layur, Tembang, Kepiting, ikan Bete-bete, Katombo, Cumi, Udang dan ikan lainnya.
Baca: Ini Menu Buka Puasa Favorit Muhammad Nursil, Pengusaha Air Mineral di Takalar
"Tapi mulai ada penambangan pasir di pantai Galesong sejak 2017, itu ikan-ikan semua lari. Sekarang ini memang sudah mulai berkurang penambangan," lanjutnya.
Aktivitas penambangan memang saat ini belum terlihat, karena aktivitas itu pindah 8 Mil dari pantai Galesong. Sebelumnya itu, penambangan berjarak 2 Mil dari Pantai.
Hal tersbut diketahui, setelah tim Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) wilayah Sulsel menyebutkan, ada lagi reklamasi tambang pasir laut setelah ditetapkan DPRD Sulsel.
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel M Al Amin mengungkapkan, penetapan reklamasi dan tambang pasir laut tersebut pada Praturan Daerah (Perda) pada nomor 2 tahun 2019.
Baca: Ini Menu Buka Puasa Favorit Muhammad Nursil, Pengusaha Air Mineral di Takalar
Kata Amin, perda tersebut mengatur soal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang ditetapkan oleh Gubernur Sulsel bersama DPRD Provinsi.
Walhi menilai, kedua aktivitas ini memiliki potensi daya rusak besar terhadap kondisi lingkungan. Untuk reklamasi pada RZWP3K terbagi atas Zona jasa dan Perdagangan.
"Jadi CPI (Center Point of Indonesia) akan berubah nama jadi zona jasa perdagangan. Otomatis zona reklamasi juga bertambah sampai ribuan hektar lagi," ungkap Amin.