Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Langgar Rambu Lalu Lintas, Pengendara di Mamasa Disuruh Lakukan Ini

Kejadiannya berawal saat pengendara tersebut hendak melintas di Jl Emmy Saelan, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Jumat (10/5/2019).

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
Semuel/Tribun Mamasa
Kabid DLLAJ beri sanksi pengendara yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Mamasa, Sulbar kedapatan melanggar rambu lalu lintas berupa tanda larangan melintas.

Pengendara tersebut didapatkan oleh Kepala Bidang LLAJ, Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa, Semuel.

Kejadiannya berawal saat pengendara tersebut hendak melintas di Jl Emmy Saelan, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Jumat (10/5/2019).

Pengendara tersebut tidak menghiraukan adanya rambu lalu lintas yang terpajang di perempatan jalan.

Akibatnya, pengendara itu diberhentikan oleh petugas LLAJ dan diberi sanksi denga cara memberi bormat kepada Kabid DLLAJ.

Kabid DLLAJ, Dishub Kabupaten Mamasa, Semuel mengatakan, Jl Emmy Saelan merupakan jalur satu yang tidak seharusnya dilalui pengendara dari arah berlawanan.

"Sudah ada tanda larangan distu, tapi toh juga masih dilalui," ungkap Semuel siang tadi.

Ia menjelaskan, tanda larangan yang dipajang di persimpangan tersebut mengisyaratkn agara pengendara tidak melintas dari arah berlawanan.

Namun kata dia, hal itu kerap tidak dipedukikan oleh pengendara.

Bahkan ia mengaku PNS pun kadang melanggar di jalur itu.

"Banyak juga PNS yang melanggar, mungkin mereka tidak tahu aturan," terangnya.

"Kalau dijaga, mereka tidak melanggar, tetapi kalau tidak ada yang jaga, mereka melanggar," tambahnya.

Semuel menyebutkan, sanksi yang diberikan pengendara yang melanggar dengan cara hormat merupakan teguran .

"Itu supaya mengerti dan tetap tertib berkendaraan," katanya.

Laporan wartawan @Rexta_sammy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved