Ini Jam Kerja Baru dan Jadwal Libur ASN Toraja Utara
Hal itu sesuai dalam surat imbauan penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dikeluarkan sekretariat daerah.
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Toraja Utara, berkurang selama bulan ramadhan.
Hal itu sesuai dalam surat imbauan penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dikeluarkan sekretariat daerah.
Baca: Dua Putra Pangki Siap Maju Calon Bupati Bulukumba
Baca: Jokowi - Amin Menang di Kampung JK, Segini Perolehan Suaranya
Ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Rede Roni Bare, tertanggal 3 Mei 2019.
Sekda Toraja Utara Rede Roni mengatakan, berdasarkan surat edaran Menpan RB Republik Indonesia tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan, maka diumumkan hari Senin sampai Sabtu jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 Wita.
Jam istirahat, pukul 12.00-12.30 Wita, namun khusus di hari Jumat saja, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 Wita..
"Jumlah hari kerja selama bulan ramadhan tahun 2019 ini yaitu 32.50 jam perminggu," ucap Rede.
Lanjutnya, selama bulan Ramadhan juga tidak diberlakukan apel pagi namun hari Jumat tetap melaksanakan jumat bersih, yang diatur Kepala OPD/SKPD sekaligus menyesuaikan kondisi.
Sementara, cuti bersama dan hari raya juga diumumkan selama enam hari, ASN kembali kerja tanggal 10 Juni 2019.
"Namun selama libur lebaran dan cuti, perangkat daerah mencakup pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasanya," jelas Rede.
Pelayanan dimaksud adalah rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban dari Satpol PP dan Dukcapil serta Dinas Perhubungan.

Hak cuti pekerja di pelayanan masyarakat dapat diatur dilain waktu. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: