Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Plt Kades Buntu Buda Mamasa, Begini Penjelasan Demmatayan

"Sementara berproses sesuai dengan aturan," kata Demmatayan, Senin (6/5/2019) sore tadi.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
samuel/tribuntimur.com
Kasubbag Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Demmattayan saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bupati Mamasa, Senin (652019). 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS, Johannes Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Buntubuda Kecamatan Mamasa berdasarkan aturan kepegawaian harus mundur dari jabatan.

Untuk meggantikan Johannes Sebagai Kepala Desa, maka Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, Sulbar sudah seharusnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa sesuai arahan Bupati Mamasa.

Kasubbag Bina Pemerintaha Desa dan Kelurahan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa Demmatayan mengatakan, saat ini SK Plt Desa Buntubuda sedang berproses.

"Sementara berproses sesuai dengan aturan," kata Demmatayan, Senin (6/5/2019) sore tadi.

Baca: Ziarah Bunda Maria Pieta, Umat Katolik Puji Toleransi Masyarakat Soppeng

Baca: Empat Kades di Mamasa Segera Diganti oleh PAW, Berikut Jadwalnya

Menurutnya, sesui aturan, Plt Kepala Desa seharusnya ditunjuk oleh bupati. Atas dasar itu, Bidang Pemerintahan mengeluarkan SK.

Untuk SK Plt Desa Buntu Buda, ia menyebutkan, saat ini tengah berproses di Bagian Hukum.

"Mudah-mudahan hari ini kami bisa keluarkan SKnya," sebutnya.

Dijelaskan, tugas kepala desa saat ini sudah seharusnya dilanjutkan oleh Sekretaris Desa sebelum ada SK Plt Kades.

Alasannya kata dia, karena berdasarkan aturan, Kades yang ada saat ini tidak diperbolehkan lagi menjabat sebagai kepala desa.

Namun dijelaskan pula, yang menghambat proses penerbitan SK Plt Kades, karena adanya nama yang diusulkan oleh BPD desa setempat.

Baca: TRIBUNWIKI: Ini Jadwal 6 Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin di RS Siloam Makassar, Layani Kecantikan

Sementara kata dia, pengangkatan Plt menjadi wewenang penuh oleh Bupati Mamasa.

"Plt itu ditunjuk oleh bupati, jadi seharusnya tidak ada interpensi pihak manapun," pungkasnya. (*)

Laporan wartawan @rexta_sammy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved