Tutup Bulan Ramadan, Pengusaha Tempat Hiburan Diminta Lakukan Kegiatan Religi
Tempat hiburan seperti diskotik, klab malam, karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat, live music, dan hiburan sejenisnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, bakal menutup tempat hiburan selama bulan ramadhan.
Tempat hiburan seperti diskotik, klab malam, karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat, live music, dan hiburan sejenisnya.
Baca: Hari Ini, Partai Politik Terakhir Laporkan Dana Kampanye
Baca: Leg ke 2, Pelatih PSM Siapkan Strategi Balas Kekalahan dari Bhayangkara FC
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, seluruh pengusaha hiburan diminta untuk taat.
Surat edaran Walikota Makassar dengan Nomor 435/141/S.Edar/Dispar/V/2019 yang diterbitkan pada Senin (02/5/2019)
Selain itu, untuk mematuhi surat edaran walikota, sebagai bentuk tolerasi dari ketentuan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha kepariwisataan.
Dalam ketentuan perda yang mengatur usaha kepariwisataan, telah ditetapkan semua usaha hiburan wajib melakukan penutupan sehari sebelum, dan tiga hari setelah bulan suci Ramadhan (-1 dan +3).
"Edaran bapak Walikota Makassar, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 34, ayat (1) poin a Perda Nomor 5 Tahun 2011," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya juga mengapresiasi positif sejumlah usaha, yang ingin melakukan penutupan lebih awal dari yang ditetapkan.
"Usaha hiburan yang ingin tutup lebih awal, tentunya didasari beberapa pertimbangan logis, diantaranya untuk memberi kesempatan karyawan mudik lebih awal pula," katanya.

Dalam masa penutupan itu, kata Zul sapaan akrab Ketua AUHM ini, dia berharap para pengusaha hiburan nantinya bisa mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan religius.
Semisal buka puasa bersama serta dengan upaya lainnya, seperti melakukan pembenahan sarana usahanya.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: