Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PAN Yakin Sudah Amankan Lima Kursi DPRD Gowa, Masih Dapat Posisi Wakil Ketua?

PAN Klaim Sudah Amankan Lima Kursi DPRD Gowa, Masih Dapat Posisi Wakil Ketua?

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
WA ODE NURMIN
Wakil Ketua DPRD Gowa Haris Tappa 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengklaim lima Calon Legislatif usungannya lolos ke DRPD Gowa.

Ketua DPD PAN Gowa Abdul Haris Tappa mengatakan raihan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan internal partai. Sejauh ini, kata Haris, PAN telah mengantongi lima kursi.

"Untuk 7 dapil, PAN Insya Allah sudah dapat 5 kursi," kata Haris Tappa ketika dikonfirmasi Tribun Timur, Minggu (28/4/2019) malam.

Meski demikian, Haris Tappa enggan menyebutkan siapa-siapa saja kelima caleg PAN Gowa yang berpotensi lolos tersebut.

Haris Tappa juga enggan menyebutkan berapa raihan suara yang diraih partai besutan Zulkifli Hasan ini dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Gowa tahun 2019.

Baca: Dapat Empat Kursi, PAN Bantaeng Pastikan Jabat Wakil Ketua DPRD

Baca: Saat PAN Buka Peluang Gabung Koalisi Jokowi, Gerindra Usul Periode Presiden Sekali Selama 7 Tahun

Baca: Kabar Buruk untuk Kader PKS & PAN, ini Rincian Lengkap Perolehan Kursi di 5 Dapil Kabupaten Soppeng

Haris Tappa mengaku optimis, partainya bisa mempertahankan kursi Wakil Ketua DPRD Gowa.

PAN diketahui mendudukkan kadernya untuk kursi Wakil Ketua DPRD Gowa periode 2014-2019.

"Insya Allah (mempertahankan kursi Wakil Ketua DPRD Gowa)," klaim Haris Tappa yang merupakan Wakil Ketua DPRD Gowa ini.

Haris Tappa juga diketahui adalah caleg petahana untuk DPRD Gowa. Ia maju di Dapi l yang meliputi Kecamatan Somba Opu.

Namanya sempat dicoret oleh KPU Gowa atas pelanggaran pemilu menggunakan fasilitas negera. Namun ia mengajukan gugutan sehingga namanya masih tercatat dalam DCT Pemilu 2019.

Baca: Dapat Empat Kursi, PAN Bantaeng Pastikan Jabat Wakil Ketua DPRD

Baca: Saat PAN Buka Peluang Gabung Koalisi Jokowi, Gerindra Usul Periode Presiden Sekali Selama 7 Tahun

Baca: Kabar Buruk untuk Kader PKS & PAN, ini Rincian Lengkap Perolehan Kursi di 5 Dapil Kabupaten Soppeng

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa akan menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.

Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved