Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Depan, MKE ASN Bakal Sidag 10 PNS di Mamasa

Pekan depan Majelis Kode Etik (MKE) Apratur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa bakal sidang 10 PNS.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SEMUEL MESAKARAENG
Sekda Mamasa, Ardiansyah S STP 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pekan depan Majelis Kode Etik (MKE) Apratur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa bakal sidang 10 PNS.

Kesepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu belum disebutkan namanya.

Namun menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Ardiansyah, PNS yang dimaksud, dinyatakan melanggar kedisiplinan PNS.

Baca: Real Count Hari Ini KPU Jeneponto, Prabowo-Sandi Sementara Unggul 79,50 Persen

Baca: Tahanan Kabur dari Rutan Sidrap Ditangkap di Wajo

Baca: Pemilu Berlalu, Ketua MUI Sulbar: Persatuan Jangan Dirusak

Saat ini pihak MKE masih tengah melakukan identifikasi terhada nama-nama PNS yang dimaksud.

"Kita masih melakukan identifikasi, jadi belum bisa dipastikan siapa saja yang akan dipanggil," terang Ardiansyah saat dikonfirmasi Kamis (25/4/2019) pagi.

Ardiansyah menyebutkan, sepuluh PNS yang dimaksud akan dipanggil untuk menghadapi sidang MKE.

Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan diidentifikasi telah meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

"Nanti nama-namanya akan diumumkan dan diundang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan," ungkapnya.

Sekaitan itu, jika yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan ASN, maka akan diberi sanki berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017.

Menurut Ardiansyah, sanksi yang akan diberikan berjenjang, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat.

Untuk sanksi ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis.

Sementara sanksi berat yaitu penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan sanksi terberat adalah pemberhentian dari PNS.

Laporan wartawan @rexta_sammy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved