Pemilu 2019
Dilaporkan Manipulasi 27.402 KTP Dalam DPT, KPU Enrekang: Kita Bekerja Sesuai Mekanisme
Meski tak mau berspekulatif, Irwan Ibrahim, membantah pihak KPU melakukan manipulasi data KTP dalam DPT seperti yang dituduhkan oleh pelapor.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasrul
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2019 itu yang dilaporkan oleh H Nasrianti, Calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil IX Sulsel.
KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam pemutahkhiran data pemilih.
Dalam pemutakhiran data tersebut disinyalir terdapat pemilih dengan NIK direkayasa sebanyak 25.390 buah atau 16,635 persen dari jumlah pemilih yakni 152.633.
Menanggapi hal itu, Komisioner divisi hukum KPU Enrekang, Irwan Ibrahim, tak mau terlalu jauh berspekulatif.
Menurutnya, pihaknya akan terlebih dahulu mendengarkan terkait pokok-pokok permasalahan yang dilaporkan pelapor ke Bawaslu Enrekang.
"Kita belum bisa terlalu jauh berkomentar, karena kita ingin dengar dulu pokok permasalahannya untuk kemudian memberi jawaban dan tanggapan atas hal itu," kata Irwan Ibrahim kepada TribunEnrekang.com, Kamis (25/4/2019).
Meski tak mau berspekulatif, Irwan Ibrahim, membantah pihak KPU melakukan manipulasi data KTP dalam DPT seperti yang dituduhkan oleh pelapor.
Apalagi selama ini, pihak KPU Enrekang terus bekerja seusai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi kami tegaskan, tak ada tendensi politik dalam kerja-kerja kami, kita disini bekerja mengikuti semua mekasnimenya dan aturan yang berlaku, jadi tak ada manipulasi data," ujarnya.(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: