Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Link Live Streaming Quick Count Pemilu dan Pilpres 2019 15.00, Jokowi atau Prabowo Menang?

Jadilah bagian dari kemeriahan Pemilu dan Pilpres 2019. Sebelum masuk pada perhitungan real count, masyarakat bisa melihat hasil quick count dirilis

Editor: Rasni
Tribunnews
3 Link Live Streaming Quick Count Pemilu dan Pilpres 2019 15.00, Jokowi atau Prabowo Menang? 

TRIBUN-TIMUR.COM - 3 Link Live Streaming quick count Pemilu dan Pilpres 2019 15.00, Jokowi atau Prabowo Menang?

Jadilah bagian dari kemeriahan Pemilu dan Pilpres 2019

Sebelum masuk pada perhitungan real count, masyarakat bisa melihat hasil quick count dirilis sejumlah lembaga survei. 

Salah satunya quick count Pilpres  yakni dirilis Litbang Kompas. 

Live streaming quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

Live streaming quick count Pilpres 2019, hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

 

Link live streaming quick count Pilpres 2019 ini, akan ada pada akhir artikel ini.

 

Baca: Hasil Exit Poll & Quick Count Pilpres 2019, Denny JA: Indahnya Langit Syahdunya Remaja Kasmaran

Baca: Hotman Paris Celupkan Jari ke Tinta Usai Mencoblos Pemilu Pilpres 2019: Kok Kayak Syahrini

Baca: LIVE Rekap Suara Pilpres 2019 di TPS 11 Kelurahan Pattunuang, Kota Makassar Jokowi atau Prabowo?

Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com.

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Baca: Bupati Bone dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 01 Watampone

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi-Maruf Kalah di TPS Perumahan Kalla Group Antang Makassar

Baca: Hasil Exit Poll & Quick Count Pilpres 2019, Denny JA: Indahnya Langit Syahdunya Remaja Kasmaran

Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima
Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019. (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut MK, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved