Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beredar Hasil Exit Poll Pilpres 2019 di Luar Negeri, Fakta atau Hoax? Baca Penjelasan KPU

Beredar hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri, fakta atau hoax? Berikut kata KPU RI. Di media sosial dan grup percakapan, beredar hasil exit pol

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Surat suara Pilpres 2019. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri, fakta atau hoax? Berikut kata KPU RI.

Di media sosial dan grup percakapan, beredar hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri.

Apakah bisa dipercaya atau tidak?

Pemungutan suara Pemilu 2019 bagi WNI di luar negeri telah dimulai sejak, Senin (8/4/2019) hingga Minggu atau Ahad (14/4/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Baca: Hasil Quick Count, Hitung Cepat Pilpres 2019 Tayang 15:00 WIB, Jokowi-Maruf / Prabowo-Sandi Menang?

Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung, Rabu (17/4/2019).

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.

Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.

Suasana pemungutan suara Pemilu di Belanda.
Suasana pemungutan suara Pemilu di Belanda. (KBRI DEN HAAG)

KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.

Komisioner KPU RI Viryan Azis, mengatakan, exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Penjelasan Viryan Azis mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca: Viral Video Panas PNS Kementerian Agama Via WhatsApp

Baca: Sinopsis Sexy Killers di YouTube, Ungkap Kompleksitas Bisnis Batu Bara di Indonesia

Baca: Promo Pemilu 2019 di Breadtalk, JCO, Holland Bakery, Dunkin Donuts, Bakmi GM, Diskon hingga Gratis

Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

,
WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019. (KRBRI MOSOW)

"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.

Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.

"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham Saputra.

Pengkondisian luar negeri

Sementara itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyoroti soal penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di luar negeri seperti Sydney, Australia, Malaysia, Belanda, dan Jepang.

Ia menyebut, keluhan warga negara Indonesia atau WNI disejumlah negera itu yang tidak bisa 'nyoblos' perlu mendapat perhatian khusus.

Baca: Jokowi Masuk Kakbah saat Umroh, Ternyata Beginilah Kondisi di Dalam Kakbah, Tonton Videonya

Baca: Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id error? Tenang, Inilah 3 Cara Lain Cek DPT Anda di Pemilu 2019

Baca: Anggota TNI Tiduri 2 Anak SMP dan Kabur, Baca 5 Faktanya

Karyono menduga ada upaya penyelenggara pemilu tak netral dan tak siapnya KPU dalam mengatasi membludaknya pemilih di WNI luar negeri.

"Catatan analisis jangan-jangan memang ada keterlibatan dari penyelenggara Pemilu untuk secara sengaja berpihak kepada paslon tertentu," ucap Karyono Wibowo saat diskusi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Karyono Wibowo coba menganalisa melalui Pemilihan Presiden di luar negeri pada tahun 2014.

Di mana, Pemilu di Belanda dan Hongkong memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK).

Terlebih, pada Pilpres 2019 ini, pemilih di Hongkong meningkat sebanyak 50 persen.

Selain itu, negera-negara yang mengalami masalah itu merupakan basis suara Jokowi.

"Dalam konteks ini ada bukan kesalahan biasa yang disengaja tapi ada desain yang secara sistematis dari jauh hari menyiapkan strategi untuk memenangkan calon tertentu," kata Karyono.

"Di daerah-daerah yang merupakan basis pasangan capres tertentu maka yang bisa dilakukan dari kompetitornya adalah mengurangi jumlah pemilih dan mengurangi jumlah pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang terjadi di Belanda itu bisa saja juga terjadi bagian dari skenario," katanya menambahkan.

Ia mencontohkan bagaimana ada upaya pengkondisian untuk meraih hasil maksimal perolehan suara biasanya dilakukan dengan berbagai cara.

Di antaranya membuat kondisi dimana masyarakat tidak bisa mengunakan hak pilihnya.

Caranya, dengan dikurangi DPT-nya.

Hal itu, lanjut Karyono, juga pernah terjadi di Pilkada DKI Jakarta di mana basis pemilih loyal Basuki Tjahja Purnama (BTP) di kawasan Kelapa Gading tak bisa mencoblos lantaran surat suara habis.

"Kemudian juga dibuat skenario dimana masyarakat nantinya tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Yang terjadi di luar negeri hampir mirip yang terjadi di Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Itu taktik untuk mengurangi jumlah suara kompetitornya," kata Karyono.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved