Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id error? Tenang, Inilah 3 Cara Lain Cek DPT Anda di Pemilu 2019

Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id error? Tenang, inilah 3 cara lain cek DPT. Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id error? Tenang, inilah 3 cara lain cek

Editor: Edi Sumardi
KPU.GO.ID
Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id error? Tenang, inilah 3 cara lain cek DPT. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id error? Tenang, inilah 3 cara lain cek DPT Anda di Pemilu 2019.

Saat ini, situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id tak bisa diakses untuk mengecek apakah kita terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap, namun situs itu tak bisa diakses.

Lalu, apakah cara ada cara lain selain lindungihakpilihmu.kpu.go.id?

Ya, ada.

Berikut tiga cara alternatif untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu:

1. Datang ke kantor desa

Cara pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.

Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

2. Unduh aplikasi KPU

Pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android serta App Store bagi pengguna iOS.

.

Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

,

Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di bawah.

.
.

3. Lewat situs Info Pemilu

Ini adalah cara terbaru bila kedua cara di atas gagal untuk dicoba.

Bila menggunakan komputer, Anda bisa masuk ke laman pencarian Google lantas ketik infopemilu.kpu.go.id.

Setelah muncul hasil pencarian, arahkan kursor dan klik pada tulisan Info Pemilih Pemilu 2019.

,

Anda pun akan diarahkan pada kolom pencarian pemilih.

.

Setelah itu, isi dengan benar nama dan NIK Anda lantas centang pada kode "Captcha I'm not a robot", lalu klik "Cari".

,
.

Karena proses ini cukup lama, tunggulah beberapa saat.

Setelah data terbuka, laman itu akan menampilkan daftar "NIK", "Nama", "Jenis Kelamin", "Nama Provinsi", "Nama Kabupaten/Kota", "Nama Kecamatan", "Nama Kelurahan", hingga "Nomor TPS" milik Anda.

.

Saat ini, tahapan Pemilu 2019 tengah memasuki masa tenang hingga jelang hari H pencoblosan, Rabu lusa.

Lantas, bagaimana jika nama kita tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, sedangkan kita sudah memiliki hak memilih?

Dikutip dari Kompas.com, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.

Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP saat mendatangi TPS.

Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.

Pemilih dalam DPK akan diberikan waktu mencoblos satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Dalam DPT Pemilu 2019 yang telah dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.

Adapun untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.

Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.

Jadwal Pencoblosan

Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pada Pemilu 2019, kita tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.

Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).

Dengan demikian, Anda akan mendapat empat hingga lima surat suara sekali mencoblos pada Pemilu 2019.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved