Bawaslu Sulbar Tangani 11 Pidana Pemilu, 1 Kades Dijebloskan ke Penjara
Bawaslu Sulawesi Barat menangani 11 kasus dugaan pidana pemilu selama tahapan Pemilu 2019.
Penulis: Nurhadi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Bawaslu Sulawesi Barat menangani 11 kasus dugaan pidana pemilu selama tahapan Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo mengatakan, dari 11 kasus tersebut, tiga diantaranya adalah laporan masyarakat, selebihnya merupakan temuan.
Baca: VIDEO: Bawaslu Mamuju dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye
"Tapi baru satu yang inkrah di Pasangkayu, seorang kepala desa,"kata Sulfan kepada Tribun-Timur.com, ditemui di gedung olahraga di Mamuju, Minggu (14/4/2019) malam.
Sulfan mengungkapkan, kepala desa yang bersangkutan, dijatuhkan hukuman kurangan penjara satu tahun dan denda Rp 12 Juta.
Sementara kasus lain, kata Sulfan, ada yang masih berproses hingga di tingkat penuntutan.
"Ada yang berhenti di pengadilan dan adapula yang berhenti ditingkat pembahasan Gakkumdu,"ucapnya.
"Terakhir yang Ketua DPRD Majene, Darmansyah itu bebas di pengadilan,"Sulfan menambahkan.
Ujar Sulfan, dari sekian tersebut, kebanyakan berhenti di pembahasan kedua oleh Setra Gakkumdul, karena dianggap tidak memenuhi unsur untuk dinaikan ditingkan penyidikan.
"Kalau kami prinsipnya semua kasus prosesnya berjalan, jangan ada kasus yang tidak di proses,"tuturnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: