Bawaslu Beberkan Nama Caleg Pelanggar Pemilu 2019 Selama Masa Kampanye di Sulteng
Bawaslu mencatat sebanyak 505 pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Sulteng selama masa kampanye.
Penulis: Muhakir | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 505 pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Sulteng selama masa Kampanye.
Dari 505 pelanggaran Pemilu 2019 itu, sebanyak 14 tercatat sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019.
Ke-14 pelanggaran pidana Pemilu 2019 yang ditindak pengawas pemilu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca: Selama Masa Kampanye, Segini Jumlah Pelanggaran Pemilu 2019 di Sulteng
Baca: KPU Palu Kirim Logistik Pemilu ke Empat Kecamatan, Polisi Perketat Penjagaan
Baca: Bawaslu Bersihkan Palu dari APK
Dari 14 kasus pidana pemilu itu lanjut Ruslan, sebanyak 11 pelanggar dengan status calon legislatif.
Sedangkan sisanya dari penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, serta aparatur sipil negara.
"Ke-11 Caleg ini, tentunya sesuai ketentuan, selain pidana pemilu, juga ada sangsi administrasi, berupa diskualifikasi calon," jelas Ruslan, Senin (15/4/2019) siang.
Adapun ke-11 Caleg yang terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu itu, dari beberapa kabupaten.
Kabupaten Banggai Laut yakni
caleg PDI Perjuangan atas nama Frens Silas,
caleg Partai Gerindra atas nama Elny Hony,
caleg Partai Demokrat atas nama Daing Abd.Majid,
caleg Partai PPP atas nama Ihlas Lapala,
caleg Partai Perindo atas nama Erlina Yocom
caleg partai Nasdem atas nama Periyanto Tanus, serta
caleg partai Perindo atas nama Indrawati S Buluan.