3865 PTPS Ujung Tombak Bawaslu Sulbar pada Pemungutan Suara Pemilu 2019
Komisioner Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Usman Sanjaya, mengatakan, 3.865 PTPS tersebut akan menjadi ujung tombak
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, rekrut 3.865 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Usman Sanjaya, mengatakan, 3.865 PTPS tersebut akan menjadi ujung tombak pada setiap proses pelaksanaan demokrasi.
"Sehingga proses penjaringan PTPS berpedoman pada azas azas penyelenggaraan pemilihan yakni mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efektif, efisien, sehingga akan terpilih PTPS yang bisa memikul tanggung jawab pengawasan di tingkat paling bawah tersebut,"kata Usman ditemui di salah satu Warkop di Jl Cik Ditiro Mamuju, Jumar (12/4/2019) sore.
Usman mengatakan, sebanyak 3.865 PTSP tersebut, ada di enam kabupaten di Sulawesi Barat. Masing-masing Mamasa 586, Polman 1.229, Majene 547, Mamuju 757, Mamuju Tengah 350 dan Pasangkayu 396.
"Kami menjamin, petugas PTPS yang kami rekrut tidak akan keluar dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam menjalankan tugas,"ujar Usman.
Kata Usman, para petugas Pengawas TPS tersebut juga akan memastikan C6 sampai ke masyarakat.
"C6 ini adalah pemberitahuan oleh KPU melalui KPPS kepada masyarakat. Apa yang harus dipastikan, yakni C6 betul-betul sudah sampai,"ucapnya.
Jika belum sampai, Pengawas TPS wajib menemui ketua KPPS agar C6 yang sampai ke masyarakat, dapat segera didistribusikan sebelum hari pemilihan.
"H-1 akan memastikan bahwa TPS sudah dibentuk atau dibuat oleh KPPS bersama masyarakat, karena PKPU Nomor 3 pembentukan PPS bisa bersama masyarakat, dan memastikan TPS sesuai dengan ukuran,"jelas Usman Sanjaya.
"Juga harus memastikan TPS yang dibentuk tidak berbatu dan berpasir, sehingga bisa memudahkan pemilih disabilitas masuk di TPS,"katanya.
Kemudian, PTPS juga bertugas memastikan bahwa logistik di TPS sudah siap, sesuai waktu yang ditentukan dalam aturan.
"Kemudian hari H pengawas TPS kami akan mamastikan proses pemungutan dan perhitungan suara dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang maupun PKPU,"tuturnya.
Lanjutnya, PTPS juga akan memastikan seluruh saksi yang bertugas di suatu TPS membawa mandar dari peserta pemilu dan memastikan ketua KPPS menyumpah anggota KPPS.
"Juga memastikan KPPS membacakan tentang tata cara pemungutan suara sebelum dimulai pemungutan suara,"pungkasnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420