Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Mamasa Jelaskan Pemilih yang Bisa Didampingi di TPS Saat Pemilu 2019

Pasal 43 dan pasal 44 PKPU nomor 3 tahun 2019, pemilih yang dapat didampingi yaitu pemilih cacat tangan dan kakinya.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
semuel/tribunmamasa.com
Devisi Tehnis KPU Kabupaten Mamasa, Marten Buntupasau 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) nomor 3 tahun 2019, ada beberapa pemilih yang bisa didampingi.

Pasal 43 dan pasal 44 PKPU nomor 3 tahun 2019, pemilih yang dapat didampingi yaitu pemilih cacat tangan dan kakinya.

Selanjutnya, juga bagi pemilih yang kondisinya tuna netra.

Selain itu, juga pada PKPU nomor 9 tahun 2019 pemilih yang dapat didampingi yakni pemilih lanjut usia atau berkebutuhan khusus.

Hal itu disampaikan Devisi Tehnis KPU Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Marten Buntupasau saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (7/4/2019) sore.

Selain itu, pemilih yang dapat didampingi kata Marten yakni pemilih buta aksara.

Namun untuk pemilih buta aksara kata dia, hanya didampingi oleh pendamping sampai di pintu masuk TPS dan namanya dituliskan oleh petugas KPPS.

"Jadi, yang bisa didampingi nanti ada tiga jenis pemilih," jelas Marten.

"Yaitu pemilih cacat, pemilih tuna netra dan pemilih lanjut usai," tambahnya.

Kata dia, yang dapat diwakili oleh pendampingnya mencoblos sesuai keinginnnya hanya pemilih yang cacat tangan dan kaki.

Untuk pemilih tuna netra dan lanjut usia, pendamping tidak diperbolehkan mewakili mencoblos.

"Jadi, pendamping pada pemilih ini hanya menuntun atau menunjukkan jalan," katanya.

Laporan wartawan @rexta_sammy

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved