Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keterangan Resmi Menkeu Sri Mulyani Tentang Kapan Pencairan Kenaikan Gaji PNS, Tenang Tetap Dirapel

Keterangan Resmi Menkeu Sri Mulyani Tentang Kapan Pencairan Kenaikan Gaji PNS, Tenang Tetap Dirapel

Editor: Waode Nurmin
Dok. Bank Indonesia
Keterangan Resmi Menkeu Sri Mulyani Tentang Kapan Pencairan Kenaikan Gaji PNS, Tenang Tetap Dirapel 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini.

Namun, belum semua Kementerian/Lembaga menaikkan gaji pegawainya di awal April ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, meskipun alokasi anggaran sudah dilakukan, namun belum semua Kementerian/Lembaga menyerahkan dokumen untuk rapelan pembayaran kenaikan gaji.

Selain itu, K/L juga belum sempat melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang baru diberikan mendekati 1 April 2019.

"Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi.

Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini K/L sudah mempersiapkan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel untuk kenaikan gaji di Januari hingga April.

Baca: Benarkah Gaji PNS Akan Naik April Ini? Bagaimana ASN Pemprov Sulsel? Begini Jawaban BPKD

Baca: Kenaikan Gaji PNS Dibayar Sebelum Pertengahan April

Dia menjanjikan, pembayaran rapelan tersebut akan dilakukan sebelum pertengahan April ini.

"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen DIPA untuk pembayaran rapel bulan April ini yaitu dari kenaikan dari Januari Februari, Maret, April.

Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," ujar Sri Mulyani.

Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP itu disebutkan, kenaikan gaji 5 persen juga berlaku untuk TNI dan Polri.

Kenaikan Gaji PNS/CPNS

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved