Hilangkan Bukti Match Fixing, Satgas Antimafia Bola Polri Tahan Joko Driyono, Ini Komentar PSSI
Hilangkan Bukti Match Fixing, Satgas Antimafia Bola Polri Tahan Joko Driyono, Ini Komentar PSSI
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah mengendap selama beberapa pekan, Satgas Antimafia Bola akhirnya menahan mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono.
Satgas Antimafia Bola menahan Joko Driyono dengan dakwaan sebagai dalang pengrusakan dokumen bukti kasus match fixing atau pengaturan skor.
Joko Driyono ditahan tim Satgas Antimafia Bola untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
Baca: Tampil Dominan di Laga FIFA Matchday, Timnas Indonesia Ungguli Myanmar 2-0, Ini Komentar Pelatih
Baca: Dosen UNM Wahyu Jayadi Terbukti Bunuh Siti Zulaeha Djafar Berkat Sesuatu di Kuku, Tak Bisa Berkilah
Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo menyebutkan, keputusan penahanan Itu diambil setelah Satgas Antimafia Bola melakukan pendalaman.
Diketahui Satgas Antimafia Bola memanggil Joko Driyono untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan kasus match fixing atau pengaturan skor.

Sebagaimana diketahui, Joko Driyono memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor laga antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Aksi itu diduga dilakukan Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola dalam upaya mereka mengusut kasus match-fixing.
Kesulitan Gaji Informasi
Akibat pengrusakan itu, Satgas Antimafia Bola pun kesulitan untuk menggali informasi lebih lanjut dugaan pengaturan skor pada laga Persibara kontra PS Pasuruan itu.
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca: Dosen UNM Wahyu Jayadi Terbukti Bunuh Siti Zulaeha Djafar Berkat Sesuatu di Kuku, Tak Bisa Berkilah
Baca: Fakta Terbaru Pembunuhan Pegawai UNM, Meski HP Dibelah 700x, Polisi Akan Temukan Percakapan di Sini
"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujarnya menambahkan.
Landasan penahanan Jokdri mengacu pasal 363, 235, 233, 221 Juncto 55 KUHP tentang perbuatan pencurian, pengrusakan penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Meskipun ditahan dengan pasal pengrusakan, itu tetap ada keterkaitan dengan kasus pengaturan skor," tutur Hendro Pandowo.
Sementara itu, PSSI menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia mengenai keputusan penahanan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
PSSI sebagai organisasi sepak bola negeri ini tetap berjalan, walau Joko Driyono ditahan dan semua ini juga juga berlaku untuk program-program yang telah ditetapkan pada Kongres PSSI 2019 di Bali.