Pembayaran Uang Santunan Jiwa Korban Gempa Palu Tidak Sesuai Janji Wapres
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Ridwan Mumu, bahwa penyaluran dana santunan jiwa itu paling lambat Jumat tanggal 22 Maret
Penulis: Muhakir | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyaluran dana santunan jiwa bagi korban bencana Sulteng 28 September 2018, ternyata belum diberikan hingga Jumat (22/3/2019).
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Ridwan Mumu, bahwa penyaluran dana santunan jiwa itu paling lambat Jumat tanggal 22 Maret 2019.
Hal itu sesuai dengan arahan Wakil Presiden Jusup Kalla yang diterima Gubernur Sulteng, awal pakan lalu.
"Sesuai permintaan Wapres, paling lambat santunan jiwa sudab harus diterima ahli waris Jumat ini," ungkapnya.
Tetapi, hingga Jumat (22/3/2019) pukul 13.55 wita, bank yang ditunjuk untuk menyalurkan, belum melayani pengurusan dana santunan jiwa.
Satpam Kantor BRI Cabang Utama Palu, Dickson W, memastikan hari ini belum ada pembayaran santunan.
"Kalau sudah melayani penyaluran dana santunan jiwa pasti antrean akan sangat panjang dan kami (security) pasti diberitahu untuk antisipasi membeludaknya warga yang datang," tambahnya.