Setelah 15 Camat di Makassar, Giliran Wabup Toraja Dilapor ke Bawaslu Sulsel
"Benar dinda. Ada pelapor tadi," ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi kepada Tribun, Rabu (13/3/2019).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Rabu (13/3/2019).
Pelapornya, Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM-Perak).
"Benar dinda. Ada pelapor tadi," ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi kepada Tribun, Rabu (13/3/2019).
VDB akronim nama Victor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu.
VDB diduga kuat melanggar Pasal 547 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2018.
Laporan Perak di Bawaslu Sulsel bernomor: 016/LP/LP/PL/Prov/27.00/III/2019.
"Sedang ditangani oleh Bawaslu Tanatoraja dinda," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf kepada Tribun, Rabu (13/3/2019).
Sebelumnya Bawaslu Sulsel juga tangani kasus 15 camat se-Kota Makassar. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, 15 camat itu dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, AKP Benyamin menjelaskan bahwa dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu Sulsel, intinya tidak terjadi dugaan tindak pidana Pemilu 2019.
"Sebagaimana disangkakan, ada tiga pasal disitu, yaitu pasal 493, 494, 547 tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata AKP Benyamin dalam keterangan persnya di aula Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (11/3/2019) kemarin.
"Khusus 15 camat, sudah diputuskan diduga kuat melakukan pelanggaran lainnya dan direkomendasikan ke Komisi ASN. Nanti Komisi ASN yang akan membuktikan dugaan yang kami maksud terhadap 15 camat," tegas Benyamin.
Benyamin menjelaskan, ada 15 laporan yang diterima terkait kasus video 15 camat se-Kota Makassar 'saya camat'.
"Dengan rincian, satu laporan dari Bawaslu RI, tiga diterima langsung di Bawaslu Sulsel dan sebelas dari Bawaslu Makassar. Semua tidak dapat ditingkatkan," katanya.
"Dalam laporan 15 itu, intinya melaporkan 15 camat, kemudian ada laporan yang melaporkan Pak SYL. Atas dua laporan itu, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, saksi pelapor, dua saksi KPU, dua saksi ahli, dan terlapor tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan. Jadi unsur pasal disangkakan tidak terpenuhi," tambah Benyamin.
"Kenapa kami mengambil dari tim ahli Tata Negara dengan ahli Pidana, karena di Undang-Undang Pemilu dan laporannya hanya masalah kampanye, bukan masalah asli atau tidaknya video tersebut," katanya.