Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Pangkep Bentuk Tim Pantau Warkop dan Pasar di Jam Kerja ASN

Pemkab Pangkep membentuk tim penegakan disiplin untuk memantau Aparatur Sipil Negara atau ASN Pangkep yang berkeliaran di Warkop

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUNJIYAH DIRGA GHAZALI
Kepala BKPSDM Pangkep, Hj Suriani 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Pemkab Pangkep membentuk tim penegakan disiplin untuk memantau Aparatur Sipil Negara atau ASN Pangkep yang berkeliaran di Warkop dan pasar pada saat jam kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkep, Hj Suriani mengatakan surat edaran tersebut sudah disebarkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan telah ditandatangani Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid.

"Iye pak Bupati sudah keluarkan surat edaran larangan PNS berada di tempat umum seperti warkop, pasar dan tempat umum lainnya di jam kerja,"ujarnya di Pangkajene, Kamis (7/3/2019).

Baca: Disaksikan Menteri Pertanian, Warga Wajo Perebutkan Kambing Bantuan

Baca: Hari Libur, Ini Yang Dilakukan Bupati, Wabup, Sekda dan Dandim 1425 Jeneponto

Baca: Mulai April, Pemkot Palu Mengaku Tidak Mampu Lagi Tanggung Jadup Pengungsi

Suriani menambahkan untuk menjalankan surat edaran itu, pihaknya sudah membentuk tim penegakan disiplin.

"Kita sudah bentuk tim penegakan disiplin yang di dalamnya ada BKPSDM, Satpol PP dan Inspektorat untuk melakukan pemantauan di tempat-tempat umum," ungkapnya.

Dia juga menyebut, agar edaran ini berjalan maksimal, melalui Asisten 3 sudah ditugaskan Satpol PP untuk melakukan pemantauan patroli.

"Jadi Satpol PP yang turun patroli dan hasil temuan serta pantauannya itulah yang dilaporkan ke kami di BKPSDM Pangkep untuk diproses," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rabu (6/3/2019) Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana akan menegur langsung Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di warkop saat jam kerja.

"Iya suratnya kan sudah beredar dan ditandatangani Bupati Pangkep. Ini menjadi perhatian semua ASN di Pangkep," kata Syahban di Pangkajene.

Syahban menambahkan, tidak segan-segan menegur langsung para ASN yang nongkrong di warkop.

Apalagi, menurutnya masih banyak ASN Pangkep yang dari rumah pergi di warkop dulu baru ke kantor untuk bekerja.

Teguran tersebut akan menjadi pertimbangan jika saatnya nanti akan melakukan pengurusan 
kenaikan pangkat.

Menurut Syahban, selama ini dia sudah memberikan perintah kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menegur langsung stafnya, tetapi tidak berhasil dan dirinya yang akan turun langsung.

Dia berharap, para ASN di Pangkep memperhatikan edaran ini dan jadilah ASN Pangkep yang mengikuti aturan kantor.

Penegasan dari Syahban ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangkep melalui surat edaran nomor 800/123/II/BKPSDM/2019 pertanggal 27 Februari 2019, perihal larangan ASN meninggalkan tempat kerja pada jam kerja.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

1

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved