Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliansi PKL Cium Praktik Pungli Pemkab Majene Terhadap Pedagang

Aliansi Pedagang Kaki Lima (PKL) mencium aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Pemkab Majene terhadap PKL.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/EDYATMA JAWI
Wakil Bupati Majene Lukman mengunjungi posko aliansi PKL di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Majene, Senin (4/3/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Aliansi Pedagang Kaki Lima (PKL) mencium aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Pemkab Majene terhadap PKL.

Jenderal Lapangan APKL, Abdul Rahman Wahab mengatakan, selama ini PKL di Majene dibebankan retribusi sebesar Rp 2 ribu. Retribusi itu dipungut oleh kolektor tiap malam.

Anehnya, karcis yang digunakan untuk menarik retribusi yakni karcis retribusi pasar. Dalam karcis itu tercantum Perda Nomor 15 Tahun 2011 sebagai dasar pungutan.

Baca: Disaksikan Menteri Pertanian, Warga Wajo Perebutkan Kambing Bantuan

Baca: Hari Libur, Ini Yang Dilakukan Bupati, Wabup, Sekda dan Dandim 1425 Jeneponto

Baca: Mulai April, Pemkot Palu Mengaku Tidak Mampu Lagi Tanggung Jadup Pengungsi

"Ketika kita lihat karcisnya, ternyata perda di situ adalah perda retribusi pasar," ungkap Abdul Rahman Wahab, Kamis (7/3/2019).

Kata Abdul Rahman, penarikan retribusi pasar untuk PKL itu sangat tidak relevan. Sebab PKL bukanlah pedagang pasar.

Selain itu, pada Perbup 27 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) Perda Nomor 15 Tahun 2011, sudah jelas ketentuan mengenai pasar.

Pada pasal 1 ayat 6, pasar dimaksudkan tempat yang diberi batas tertentu terdiri atas halaman atau pelataran, bangunan berbentuk los dan kios serta bentuk lainnya yang dikelola oleh pemerintah.

Sementara pasal 1 ayat 7 disebutkan, retribusi merupakan pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana yang dikelola pemerintah dan khusus disediakan untuk pedagang.

"Berarti itu fasilitas umum yang disiapkan pemerintah, namun yang terjadi di lapangan, pedagang ini membuat usaha sendiri. Lantas pemerintah langsung memungut retribusi, itu kan tidak ada feedbacknya, itu sama saja memeras masyarakat," jelas Abdul Rahman.

Selain itu, Abdul Rahman menilai terjadi kebocoran pula terhadap retribusi itu. Sebab kadang karcisnya tidak diberikan, tapi kolektor tetap mengambil pembayaran dari pedagang.

Ia berharap, penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan segera mengusut kasus tersebut. Pungli itu tidak boleh dibiarkan.

PKL di Kelurahan Lembang, Muliadi membenarkan pungutan retribusi tiap malam. Katanya, tiap malam petugas retribusi datang meminta pembayaran dari pedagang.

"Katanya disuruh juga bosnya," beber Muliadi.

Selain itu, kolektor karcis juga kadang mengambil dagangan mereka untuk pengganti retribusi. Penarik karcis biasanya mengambil bensin lalu dibayar lebih murah karena dikurangi biaya retribusi.

"Harganya Rp10 ribu, tapi diambil bensin jadi Rp8 ribu dibayar," pungkasnya.

Wakil Bupati Majene, Lukman mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut. (TribunMajene.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

1

A

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved