Warga Negara Filipina Ber-KTP Mamuju, Begini Penjelasan Disdukcapil
Bereda foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berkewarganegaraan Filipina.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Beredar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berkewarganegaraan Filipina.
KTP itu bernomor induk kependudukan (NIK) 7602011603550003.
Pemiliknya bernama Eriberto Obod Montefalcon, beralamat di Jl Muh Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku,Kecamatan Mamuju.
Baca: Ada Apa? Tiket AirAsia Timbul-Tenggelam di Traveloka dan Tiket.com, Padahal Masih Jalin Kerja Sama
Baca: Sehari Setelah Hilang di Online Travel Agent, AirAsia Kini Beri Diskon Tiket Pesawat 20 Persen
Baca: AirAsia Terbang Setiap Hari Makassar-Malaysia, ini Jadwalnya
Beragama Katolik, berjenis kelamin laki-laki, status menikah.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependuduk Disdukcapil Mamuju, Muh Ikhsan membenarkan adanya WNA ber-KTP Mamuju.
"Jadi bukan hoaks, memang ada orang Filipina di Mamuju dan memiliki KTP,"kata Muh Ikhsan kepada Tribun-Timur.com, Selasa (5/3/2019).
Muh Ikhsan mengungkapkan, Eriberto Obod adalah warga Philiphina yang memiliki Kartu Identitas Tinggal Tetap (Kitap).
"Pemilik Kitap itu bisa dibuatkan KTP dan model KPT-nya persis sama KTP nasional,"ujar Ikhsan.
Namun, kata dia, di KTP tersebut tetap tercantum kewarganegaraan asalnya.
"Kemudian ada masa berlakunya, sesuai dengan Kitap yang dimiliki. Jadi memang ada,"ucapnya.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Mamuju, hanya satu WNA yang memiliki KTP, hanya warga Philiphina.
"Kalau pemilihan, dia tidak punya hak pilih. Hanya diberikan izin tetap tinggal di Indonesia,"jelasnya.
Ia menjelaskan, proses WNA untuk memiliki KTP di Indonesia adalah wewenang Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Imigrasi.
"Prosesnya panjang. Tapi kami hanya berpedoman pada aturan, kalau WNA punya Kitap itu sudah bisa dibuatkan KTP,"kata dia.
Ia mengatakan, itu berdasarkan Undang-undang Nomor 63 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.