Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balihonya Ditertibkan, Muh Amril Minta 41 Alasan ke Bawaslu

Calon Anggota DPD RI Sulawesi Barat, Muh Amril, keberatan atas tindak penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Bawaslu Mamuju.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Muh Amril Calon Anggota DPD RI Dapil Sulbar nomor urut 41. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Calon Anggota DPD RI Sulawesi Barat, Muh Amril, keberatan atas tindak penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Bawaslu Mamuju.

Amril mengatakan, tepat menghargai proses penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu andaikan mengikuti ritme keadilan.

"Tapi karena tidak adil, tentunya saya meresa tidak nyaman dan perlu untuk melakukan protes,"kata Amril kepada Tribun-Timur.com, di Mamuju, Selasa (5/3/2019).

Baca: Ada Apa? Tiket AirAsia Timbul-Tenggelam di Traveloka dan Tiket.com, Padahal Masih Jalin Kerja Sama

Baca: Sehari Setelah Hilang di Online Travel Agent, AirAsia Kini Beri Diskon Tiket Pesawat 20 Persen

Baca: AirAsia Terbang Setiap Hari Makassar-Malaysia, ini Jadwalnya

Ia mempertanyakan, mengapa Bawaslu menertibkan semua Bbalihonya dalam Kota Mamuju, sementara Caleg yang lain tidak ditertibkan.

"Bahkan berdempetan, sehingga saya meminta 41 alasan ke Bawaslu mengapa membersihkan baliho saya sementara baliho Caleg lain masih berseliwerang,"ujarnya.

Ia mengungkapkan, balihonya dengan calon DPD yang lain sama, memiliki nomor urut dan nama.

"Pokoknya baliho saya sama dengan calon lain, tidak ada bedanya,"ucapnya.

Dikatakan, hal itu menunjukan adanya ketidakadilan yang terjadi dalam proses penertiban APK.

"Pokoknya dalam kota, saya sudah tidak punya Baliho kasian, semua ditertibkan, tapi yang lain masih ada,"tuturnya.

Ia menyebutkan, salah satu baliho yang ditertibkan Bawaslu berada di daerah Pasar Baru dan belakang DPRD Mamuju.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved