UPDATE Vanessa Angel & Kasus Prostitusi Online, Rian Akhirnya Beberkan Alasan Mau Bayar Rp 80 Juta
UPDATE Vanessa Angel & Kasus Prostitusi Online, Rian Akhirnya Beberkan Alasan Mau Bayar Rp 80 Juta
TRIBUN-TIMUR.COM - UPDATE Vanessa Angel & kasus Prostitusi Online, Rian Akhirnya Beberkan Alasan Mau Bayar Rp 80 Juta
Kabar gembira datang dari Artis Vanessa Angel (VA).
Update terbaru terkait kasus prostitusi yang menjeratnya, Vanessa Angel akan dikeluarkan dari penjara dan jadi tahanan kota jika mendapatkan rekomendasi Komnas Antikekerasan Terhadap Perempuan dikabulkan Polda Jatim.
Selain kabar gembira tersebut, pihak kepolisian juga mengungkap alasan belum juga memanggil Rian, pengusaha yang membayar jasa Prostitusi Online Vanessa Angel Rp 80 juta sekali kencan.
Polisi sebelumnya mengungkap sosok Rian dan alasan dia mau membayar mahal hingga Rp 80 juta untuk kencan dengan Vanessa Angel.
Baca: Ini Kendala yang Dihadapi Relawan Demokrasi di Selayar
Baca: Merasa dirugikan, Sekretaris Golkar Jeneponto Laporkan Seorang Kontraktor
Baca: Reino Barack Menikahi Syahrini, Kok yang Beruntung Luna Maya? Ini Kata Pakar Analisis Tulisan Tangan
Wartawan Surya.co.id melaporkan, Sri Nurherwati Komisioner Komnas Perempuan mendesak pimpinan pemangku kebijakan di Kepolisian Daerah Jawa Timur agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel.
Komnas Perempuan juga meminta kebijakan Polda Jatim supaya memberikan layanan pemulihan berupa konseling psikologi terhadap Vanessa Angel yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim.
"Kami mengusulkan supaya dilakukan pemulihan terhadap VA (Vanessa Angel) maka harus melalui layanan konseling psikologi yang nantinya dilakukan lembaga layanan Safi Amira di Surabaya," ungkapnya usai menjenguk Vanessa Angel di Polda Jatim, Kamis (28/2/2019).
Baca: Link Pendaftaran UTBK 2019 Gelombang I, Lulusan 2017 & Paket C Bisa Daftar, Ini Syarat dan Biayanya
Baca: Dandim 1418 Mamuju Laporkan 5 Rumah Hanyut Terseret Banjir di Kalukku, Puluhan Terendam
Baca: Marahnya Mahfud MD Disebut Terima Mobil Mewah Setoran Pengusaha Tunggu Siaran dari Kantor Polri
Sri Nurherwari menyatakan potensi yang harus dipertimbangkan di dalam kebijakan Polda Jatim yaitu untuk secepatnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.
Ini dilakukan untuk penguatan psikologi yang bersangkutan.
Pasalnya, sesuai hasil paripurna Komnas perempuan melihat perempuan yang ada di dalam prostitusi ini adalah korban dan pihaknya menyebut adalah perempuan yang dilacurkan.
"Bagaimanapun juga itu hak mereka apapun status hukumnya harus tetap diberikan. Kami meminta dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melihat kapasitasnya (VA) sebagai korban yang dilacurkan," jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka prostitusi online, Vanessa Angel.
"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019).
Baca: 100 Orang Bantu KPU Soppeng Sortir Surat Suara
Baca: Jaksa Kasasi Atas Putusan Bebas Camat Bengo Kabupaten Bone
Baca: Menyamar Jadi Anggota TNI Dan Mencuri, Aldi Dibekuk Resmob Panakkukang
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat sekaligus bahan yang dibutuhkan Komnas Perempuan terkait prostitusi online.