Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ODHA

Dikeluarkan dari Sekolah karena Mengidap HIV, Begini Surat Terbuka ODHA untuk Presiden Jokowi

Surat terbuka ini dilayangkan sekaligus dalam rangka menyambut Hari Nol Diskriminasi (Zero Discrimination Day) yang diperingati pada 1 Maret 2019.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Ilustrasi HIV/AIDS(thinkstock/vchal/ Kompas.com) 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Orang dengan HIV-AIDS (ODHA) di Indonesia masih saja kerap didiskriminasi.

Diskriminasi terhadap para ODHA tersebut terjadi di mana-mana: tempat kerja, sekolah, maupun di lingkungan masyarakat.

Merespon kondisi tersebut Jaringan Indonesia Positif (JIP) melayangkan surat terbuka ke Presiden Ir Joko Widodo (Jokowi).

JIP adalah organisasi orang dengan HIV (ODHA) di negeri ini.

Surat terbuka ini dilayangkan sekaligus dalam rangka menyambut Hari Nol Diskriminasi (Zero Discrimination Day) yang diperingati pada 1 Maret 2019.

Redaksi Tribun Timur menerima surat tersebut pada Jumat (1/3/2019) sore.

Berikut ini surat terbuka dari JIP ke Presiden Jokowi.

Surat Terbuka untuk Presiden RI
Jakarta, 28 Februari 2019

Yang Terhormat Bapak Presiden Ir.H. Joko Widodo,
Sebelumnya, ijinkan kami memperkenalkan diri. Kami, Jaringan Indonesia Positif adalah sebuah
organisasi orang dengan HIV (ODHA) nasional yang tersebar hampir di seluruh provinsi di
Indonesia.

Kami memiliki visi terwujudnya orang dengan HIV yang sehat, setara dan berkualitas
hidup baik, dengan memperjuangkan hak atas kesehatan bagi ODHA termasuk anak dengan HIV
(ADHA).

Bapak Presiden yang kami sayangi, Pada 1 Maret 2019 kita akan menyambut Hari Nol Diskriminasi (Zero Discrimination Day).

Baca: Bertahun-tahun Terpendam, Norman Kamaru Akhirnya Blak-blakan Sebab Dirinya Dipecat dari Polri

Hari yang diperingati untuk pertama kalinya pada tanggal 1 Maret 2014 ini adalah sebuah hari
istimewa untuk merayakan kebebasan, kesetaraan, dan mengakhiri pengucilan.

Hari Nol Diskriminasi digagas oleh UNAIDS untuk melawan rasisme, diskriminasi di lapangan kerja, di sekolah, dan di lingkungan masyarakat.

Bapak Presiden yang kami cintai
Seperti yang Bapak ketahui, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk sehat, memiliki hak atas kesehatan dan pendidikannya tanpa terkecuali.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, termasuk didalamnya hak pendidikan dan perlindungan bagi anakanak yang hidup dengan HIV.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved